Wawali Tunjukkan Bukti Patok Sidrap, Bukti Penting Penuhi Aspek Hukum Sesuai Undang-Undang

BONTANG – Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di kawasan Sidrap kembali memanas di tengah kunjungan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Senin (11/8/2025).

Dalam momen dialog dan peninjauan lapangan, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris turun langsung menunjukkan lokasi patok yang menjadi penanda batas wilayah.

Dengan berbekal peta dan penjelasan di lapangan, Agus Haris mengarahkan rombongan ke sejumlah titik patok, di antaranya Patok 9, Patok 14, dan patok terakhir yang berjarak sekitar 2,5 kilometer dari titik awal. “Ini patoknya ada, pak. Ada tulisannya, ada garisnya. Harusnya posisinya di dalam sana. Kasihan masyarakat Bontang kalau tidak jelas batasnya,” tegas Agus Haris.

Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut secara faktual selama ini dilayani penuh oleh Pemkot Bontang. “Kantor kelurahan cuma 200 meter dari sini. Pemakaman di Bontang, listrik dan PDAM dari Bontang. Semua warga di sini sehari-hari mengurus administrasi ke Bontang,” ujarnya.

Agus Haris, yang juga tinggal di Sidrap, menambahkan bahwa keberadaan patok menjadi bukti penting dalam memenuhi aspek hukum sesuai undang-undang. “Bontang itu harga mati. Kami tidak mengada-ada, semua ini faktanya ada di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Desember, Pesta Rakyat Siap Digelar, Pelantun Single 'Alamak' Siap Hadir

Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari agenda Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk melihat langsung kondisi masyarakat dan lokasi sengketa. Rombongan pejabat dari Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, DPRD Kaltim, hingga perwakilan Kementerian Dalam Negeri turut hadir. Hasil peninjauan rencananya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bahan penyelesaian sengketa tapal batas yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.

Pewarta: Darman
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.