Wilayah IKN Ditetapkan, 7 Kecamatan dan 54 Desa Masuk Dalam Peta Baru Nusantara

NUSANTARA – Cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi disahkan. Penegasan batas daerah antara IKN dan wilayah sekitarnya telah ditandatangani dalam berita acara di Kemenko 3 IKN, Selasa (20/10/2025). Hasil kesepakatan ini menjadi dasar bagi penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas wilayah IKN dengan daerah sekitarnya.

Penegasan tersebut melibatkan Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta pemerintah kabupaten/kota terkait. Secara keseluruhan, wilayah IKN mencakup 7 kecamatan dan 54 desa/kelurahan, terdiri atas 1 kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari jumlah itu, 11 desa/kelurahan berada di Kecamatan Sepaku, PPU.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, memastikan seluruh proses delineasi telah selesai dan disepakati bersama.

“Garis, batas, titik, dan delineasi sudah selesai, disepakati, dan ditandatangani seluruh pihak. Selanjutnya, hasil ini akan kami proses lebih lanjut di Kemendagri,” jelasnya.

Safrizal menegaskan, penetapan ini diharapkan menjadi final dan tidak lagi menimbulkan keberatan setelah berita acara penegasan batas daerah ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.

Baca Juga:  IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Purbaya Jamin Negara All Out Dukung Pendanaan

“Kami harap tidak ada lagi ‘surat cinta’ atau keberatan setelah ini. Semua harus tuntas,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, batas wilayah baru ini akan menjadi acuan tunggal dalam penyusunan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah. Ia mengingatkan agar semua pihak, termasuk Otorita IKN, wakil gubernur, dan kepala daerah, berpegang pada delineasi resmi yang telah ditetapkan.

“Kami sudah tahu pasti luas wilayah IKN. Untuk kebijakan apapun, batas yang dipakai adalah delineasi ini,” tegas Safrizal.

Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menambahkan bahwa berita acara penegasan batas akan menjadi rujukan resmi dalam penyusunan Permendagri.

“Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta menghindari potensi sengketa administrasi antarwilayah demi tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Thomas.

Sebagai informasi, total luas wilayah IKN saat ini mencapai 322.429 hektare, yang terdiri atas 252.660 hektare daratan dan 69.769 hektare perairan laut.

Pewarta: Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.