BONTANG – Pemerintah Kota Bontang tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengambil alih pengelolaan Pulau Beras Basah. Lantaran selama ini, destinasi wisata favorit warga Bontang dan sekitarnya itu, masih dikelola secara mandiri oleh masyarakat tanpa regulasi yang memadai.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengungkapkan karena tidak memiliki sistem yang resmi, membuat pengelolaan menjadi semrawut. Mulai dari lapak pedagang yang tak tertata, hingga minimnya pengawasan dan sistem kebersihan.
“Selama ini retribusi belum bisa ditarik karena tak ada dasar hukumnya. Padahal di momen tertentu, pengunjung bisa sangat membludak,” ujar Agus Haris, Senin (30/6/2025).
Sehingga pada tahun ini pemkot akan mulai menyusun regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan, sembari berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pasalnya, pulau tersebut masih berada dalam kewenangan provinsi.
Langkah awal yang dilakukan berupa pengajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan provinsi, yang akan difasilitasi oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang.
Dengan melakukan penataan, bukan berarti menghilangkan peran masyarakat. Justru warga lokal akan tetap dilibatkan dalam sistem baru sebagai pelaku UMKM, petugas kebersihan, maupun tenaga pendukung pariwisata.
“Yang dibutuhkan adalah sistem yang tertata, rapi, dan sesuai standar pariwisata. Itu butuh aturan dan fasilitas pendukung yang layak,” tambahnya.
Beberapa fasilitas yang direncanakan seperti pembangunan area jualan, toilet umum, layanan kesehatan, petugas keamanan, hingga sistem retribusi digital.
Pembenahan ini untuk menjaga Beras Basah yang merupakan salah satu ikon Bontang, sekaligus memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.
Diketahui, kewenangan pengelolaan Pulau Beras Basah telah dialihkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Kota Bontang. Hal ini berdasarkan surat tertanggal 31 Mei 2024 lalu.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam