YLBHI Minta Presiden Terbitkan Perpu, Sebut KUHAP Baru Bisa Lumpuhkan Penegakan Hukum

JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut RUU KUHAP yang telah disahkan DPR berpotensi menimbulkan kekacauan besar dalam sistem penegakan hukum. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan regulasi tersebut sebelum mulai berlaku awal Januari 2026.

“Prabowo harus segera menerbitkan perpu dan membatalkan KUHAP ini karena membahayakan penegakan hukum,” ujar Isnur dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025).

Isnur menegaskan salah satu persoalan paling serius dalam KUHAP baru adalah hilangnya kewenangan sejumlah aparat penegak hukum non-Polri untuk melakukan penangkapan dan penahanan mandiri. Ia menilai aturan itu akan melumpuhkan kinerja lembaga-lembaga yang selama ini bekerja di lapangan menghadapi kejahatan khusus.

Menurutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan kehilangan kewenangan melakukan penangkapan tanpa menunggu perintah penyidik Polri. Hal ini dapat memperlambat penindakan kasus narkotika yang membutuhkan respons cepat.

“BNN di seluruh Indonesia akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” tegas Isnur.

Baca Juga:  Rocky Gerung dan Dokter Tifa Singgung Kesehatan Jokowi, Ingatkan Dampak Stres dan Gawai

Ia juga menyoroti dampak serupa bagi Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam KUHAP baru, penyidik Bea Cukai tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan apabila tidak ada penyidik Polri di lokasi kejadian. Kondisi ini dinilai berbahaya untuk penanganan penyelundupan yang sering kali membutuhkan tindakan langsung.

“Penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” ujarnya.

Isnur menambahkan bahwa kewenangan Polisi Kehutanan (Polhut) juga terancam melemah, padahal peran mereka krusial dalam penindakan kejahatan lingkungan dan pembalakan liar.

“Polhut akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” jelasnya.

Selain melemahkan aparat non-Polri, KUHAP baru juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang HAM. Isnur menyoroti pasal yang mewajibkan penyidik Polri memberi perintah kepada Komnas HAM dalam penyelidikan, padahal UU HAM menempatkan jaksa sebagai pemberi perintah.

“Di Undang-Undang HAM perintahnya kejaksaan, tapi pasal 20 KUHAP menyebut perintah penyidik Polri. Ini pertentangan luar biasa,” kritiknya.

Ia memperingatkan bahwa jika aturan ini tetap diberlakukan pada awal Januari 2026, potensi sengketa hukum sangat besar. Penangkapan oleh aparat non-Polri dapat dinyatakan tidak sah, sehingga membuka ruang luas bagi pembelaan tersangka dan memicu kekacauan penegakan hukum. (MK)

Baca Juga:  IndoBuildTech Expo 2023 Hadirkan Beragam Brand Terkemuka Dunia dan Perluas Jangkauan Pengunjung Potensial dengan Nation Tour

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.