Zakat Wajib 2,5 Persen ASN Kutim Disorot: Antara Regulasi, Keadilan, dan Tuduhan Pemaksaan

SANGATTA — Kebijakan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memantik perdebatan. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai langkah memudahkan ibadah dan mengoptimalkan zakat, namun di sisi lain muncul kritik tajam soal keadilan, ruang pilihan ASN, serta batas kewenangan negara dalam mengatur ibadah yang bersifat personal.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan kebijakan zakat profesi memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Skema yang diterapkan adalah pemotongan 2,5 persen dari penghasilan ASN, mencakup gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Zakat tidak mengenal istilah tidak mampu dalam konteks zakat fitrah. Jika seorang muslim miskin tidak mampu membayar, maka orang mampu di sekitarnya yang menanggung. Tujuannya agar semua umat tetap bisa menunaikan zakat,” ujar Ardiansyah.

Ia juga menepis anggapan kebijakan ini memberatkan. Menurutnya, bila penghasilan ASN Rp5 juta per bulan, maka zakat yang dipotong sekitar Rp125 ribu—nilai yang dinilai lebih kecil dibanding pengeluaran konsumtif harian.

Baca Juga:  Tebang Pohon Berujung Maut, Pria di Bengalon Tewas Tertindih Ulin

Namun, pernyataan tersebut justru memicu kritik. Penyamaan kondisi ekonomi ASN dengan pola konsumsi tertentu dinilai menyederhanakan realitas. Tidak semua ASN berada pada situasi finansial yang sama, terutama mereka yang menanggung keluarga besar atau memiliki kebutuhan khusus.

Keberatan sebagian ASN juga bukan semata pada besaran zakat, melainkan pada mekanisme pemotongan otomatis yang dianggap menutup ruang pilihan. Zakat, sebagai ibadah individual, kini dipraktikkan melalui sistem administratif negara—memunculkan kesan pemaksaan meski berlandaskan regulasi.

Menanggapi hal itu, Ardiansyah menyebut zakat profesi sebagai hasil ijtihad ulama untuk memudahkan umat membersihkan harta dari penghasilan rutin. Ia meminta kepala perangkat daerah dan camat memberi pemahaman utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN.

Sementara itu, Ketua Baznas Kutim Masnif Sofwan menegaskan Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bekerja berdasarkan undang-undang. Ia menyatakan pengelolaan zakat di Kutim dilakukan profesional dan transparan melalui digitalisasi.

“Kami mengelola dana Rp21,8 miliar pada 2025 hanya dengan enam staf dan lima pimpinan. Seluruh transaksi dilakukan melalui transfer, tanpa uang tunai, untuk menghindari potensi penyalahgunaan,” jelas Masnif.

Baca Juga:  Nurhadi Desak Pemerintah Segera Realisasikan RS Balikpapan Timur

Baznas Kutim mencatat penghimpunan zakat tertinggi di Kalimantan Timur, mencapai lebih dari Rp21 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada delapan asnaf, termasuk fakir miskin, melalui mekanisme verifikasi yang melibatkan perangkat daerah hingga kecamatan.

Masnif juga membandingkan zakat profesi ASN dengan sektor lain, seperti pertanian yang dikenai tarif 5 persen. Menurutnya, ASN bergaji Rp7–10 juta per bulan hanya dipotong 2,5 persen—lebih kecil dibanding beban zakat petani berpenghasilan sekitar Rp2,2 juta per bulan.

Meski demikian, kritik tak berhenti pada perbandingan angka. Sorotan publik menekankan minimnya ruang dialog dan mekanisme keberatan yang jelas bagi ASN. Di tengah tujuan pengentasan kemiskinan, muncul kekhawatiran kebijakan lebih menekankan target penghimpunan ketimbang keikhlasan sebagai ruh ibadah.

Baznas Kutim menyebut potensi zakat daerah sebenarnya bisa mencapai Rp1 triliun jika perusahaan besar—khususnya sektor tambang dan perkebunan—menyalurkan zakat melalui Baznas. Fakta ini memunculkan pertanyaan lanjutan: mengapa optimalisasi lebih dulu menyasar ASN, sementara sektor korporasi belum tergarap maksimal.

Di persimpangan antara niat baik, legitimasi hukum, dan persepsi pemaksaan, kebijakan zakat profesi ASN Kutim kini menjadi ujian. Pemerintah daerah ditantang membuktikan bahwa institusionalisasi kebijakan keagamaan tetap menjunjung keadilan, transparansi, dan hak memilih warga.

Baca Juga:  Air Sahur dan Berbuka Dijamin Aman, PTMB Kebut Penguatan Jaringan

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.