BALIKPAPAN — Upaya penyelundupan kayu ulin ilegal berhasil digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Sebanyak 116 batang kayu dengan volume sekitar 6,6 meter kubik diamankan dari sebuah truk yang diduga akan membawa muatan tersebut keluar Kalimantan Timur.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Lanal Balikpapan, Satgas Operasi Samurai 26.1 Pusintelal, Satgas Intelmar 2026, Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan, serta Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman kayu dengan dokumen mencurigakan.
“Ada indikasi kuat dokumen yang digunakan tidak sah, terlihat dari perbedaan data asal muatan, jenis kayu, hingga identitas pengirim,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aparat mengamankan dua orang berinisial FR (24) dan MF (18) yang diduga terlibat dalam pengangkutan kayu tersebut.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke sebuah gudang di kawasan Loa Janan. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tambahan kayu ulin, satu unit mobil pick up, serta mengamankan seorang kepala gudang berinisial R.
“Seluruh barang bukti kini telah disita untuk kepentingan penyidikan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Kasus ini memperkuat indikasi adanya jaringan terorganisir dalam distribusi kayu ilegal di Kalimantan Timur yang kini tengah diburu aparat.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S




