spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

2 Muncikari Penjual Anak di Bawah Umur Ditangkap, Modus Tawarkan Pekerjaan

BONTANG – Polres Bontang mengadakan konferensi pers mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada anak di bawah umur, Jumat (16/6/2023) di Rupatama Lantai 1 Mako Polres Bontang. Di gelaran Konferensi pers tersebut diungkap 2 tersangka muncikari penjual anak di bawah umur.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan, dari 29 Kasus TPPO yang berhasil diungkap dua di antaranya terjadi di Bontang dengan korban anak di bawah umur.

Kasus pertama terungkap saat pelaku didapat menawarkan seorang anak di bawah umur. Ditawarkan kepada pria hidung belang di hotel wilayah Berbas Tengah.

“Korban saat itu berada di dalam sebuah kamar hotel,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka ditangkap di depan hotel bersama uang tunai senilai Rp 2 juta hasil prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan DJA. Selain uang juga diamankan dua unit handphone.

Kasus kedua melibatkan MD (56) warga Berbas Pantai yang juga salah satu pemilik wisma di Prakla, yang menawarkan pemandu karaoke yang juga dijual sebagai pekerja seks kepada pelanggan yang bertandang ke wismanya.

Baca Juga:   Disdikbud Buka Lagi PTM Terbatas 50 Persen, Berlaku Pekan Depan

Korban berusia belum genap 17 tahun berasal dari Jakarta. Korban datang ke Bontang pada 19 Mei lalu. Karena diiming-imingi pekerjaan.

“Tidak dikasih tau kalau bakal dijadikan pekerja seks, cuma jadi pemandu karaoke saja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 ayat (1) UU nomot 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)

Most Popular