spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

21 Parpol Memiliki Kantor di Bontang, Pendaftaran Peserta Pemilu Terpusat Lewat  Sipol

BONTANG– Komisioner KPU Kota Bontang divisi teknis penyelenggaraan, Musdalifah menjelaskan, partai politik saat ini semua harus mendaftar melalui aplikasi di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terpusat di KPU RI yang dilaksanakan mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Sementara di Bontang sendiri ada 21 partai politik yang terdata memiliki perwakilan pengurus partai atau keterwakilan partai dari pusat.

“Kita baru ada 21 partai yang memiliki kantor di Bontang. Ini bukan yang mendaftar. Ini yang memiliki akun aktivasi Sipol di KPU RI,” jelas Musdalifah kepada Mediakaltim.com, Senin (1/8/2022).

Dari data yang didapat dari KPU RI, hingga 1 Agustus 2022,  sebanyak 9 parpol telah mendaftar terpusat ke KPU RI.

“Ada 9 parpol yang telah mendaftar hingga hari ini (1/8/2022). Ini sudah melakukan pendaftaran di KPU. Jadi memang domain pendaftaran parpol di ranah KPU RI bukan di KPU kabupaten/kota,” kata Musdalifah.

Verifikasi administrasi, lanjut Musdalifah juga dilakukan oleh KPU RI. Di mana KPU Kabupaten/kota hanya melakukan klarifikasi temuan verifikasi administrasi dari KPU RI. Jadi komunikasi KPU RI ke KPU tingkat kota menggunakan aplikasi Sipol.

Baca Juga:  Ngeluh Sakit Kepala, Mayat Pria Ditemukan Dalam Kontrakan di Gunung Telihan

“Di (tingkat) kota untuk verifikasi faktualnya, ini yang hanya menjadi kewenangan KPU kota. Jadi kita hanya melakukan verifikasi faktual. Itu pun setelah ada instruksi dari KPU RI melalui aplikasi Sipol,” papar Musdalifah.

Selain itu, dari 21 parpol perwakilan yang terdata di Bontang, Musdalifah masih belum dapat memastikan apakah semuanya telah mendaftar di KPU RI.

“Dari perwakilan 21 parpol, belum semua mendaftar, karena hingga kini masih 9 Parpol pusat yang mendaftar di KPU RI,” kata Musdalifah.

Dari verifikasi faktual yang dilakukan, Musdalifah mengatakan  Ketua, Sekretaris dan Bendahara harus hadir pada saat dilakukan verifikasi faktual, memperhatikan keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap parpol.

“Memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dan memeriksa domisili parpol,” pungkas Musdalifah.

Pendaftaran Partai Politik di KPU RI akan dilaksanakan hingga 14 Agustus 2022 yang dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Untuk penetapan parpol peserta pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022. (yah)

Most Popular