24 Ribu Warga Kutim Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan

SANGATTA – Nasib jaminan kesehatan bagi puluhan ribu warga Kutai Timur (Kutim) berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk mengembalikan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditarik dan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah kabupaten.

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, bukan semata urusan administrasi antar pemerintah daerah.

“Ini berbicara tentang kepentingan khalayak. Bukan kebutuhan pemerintah, melainkan kebutuhan masyarakat banyak. Dampaknya juga dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, Pemkab Kutim tidak menolak tanggung jawab tersebut. Namun, keputusan yang datang secara mendadak saat anggaran telah disahkan membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan penyesuaian.

“Seandainya disampaikan sejak awal tahun sebelum penganggaran, tentu bisa kita upayakan untuk dibiayai oleh pemerintah kabupaten. Tapi ini tiba-tiba muncul ketika anggaran sudah diketok,” jelasnya.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 24 ribu warga Kutim terancam kehilangan jaminan kesehatan hingga akhir tahun. Kondisi ini berpotensi menghambat pelayanan di rumah sakit dan puskesmas karena pembiayaan yang tidak tersedia.

Baca Juga:  Dana Transfer Diakui Tapi Tak Cair, DPRD Kutim Desak Pusat Lepas Hak Daerah

“Artinya, mulai sekarang sampai akhir tahun, ada lebih dari 24 ribu masyarakat yang berisiko tidak terlayani,” tegas Mahyunadi.

Ia pun berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat mengembalikan kepesertaan BPJS untuk tahun berjalan, setidaknya hingga tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak serius, termasuk menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, Mahyunadi menyoroti perubahan kebijakan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Gubernur, namun dibatalkan melalui surat edaran. Hal ini dinilai perlu dikaji kembali dari sisi administrasi dan regulasi.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Kutim telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Aspirasi tersebut akan disuarakan kepada pemerintah provinsi. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga akan menyampaikan surat resmi guna meminta pengembalian kepesertaan BPJS bagi masyarakat penerima manfaat.

“Kami sudah rapat dengan DPRD provinsi, dan mereka akan menyuarakan hal ini kepada pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Untuk jangka panjang, skema pembiayaan akan dibahas bersama. Jika pemerintah provinsi tidak lagi menanggung sepenuhnya, maka opsi pembagian tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten akan menjadi solusi.

Baca Juga:  Biaya Hidup Melonjak, DPRD Akui UMP Kaltim Masih Jauh dari Layak

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemkab Kutim dalam memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi pembangunan daerah.

“Ini demi kebutuhan masyarakat. Kesehatan gratis tetap menjadi prioritas kami,” pungkasnya

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.