4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Ilegal Diamankan

SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutim dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat maupun negara. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah kendaraan roda empat, ratusan jerigen, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan yang digunakan para pelaku.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up jenis Grand Max, serta total 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Baca Juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Samarinda Perkuat Katana dan Destana dengan Peralatan Bencana

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKP Rangga Asprilla Fauza, Jum’at (15/5/2026).

Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yakni membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampungnya ke dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Iptu Rizky Alief Dharmawan.

Baca Juga:  Luluskan Alumni Perdana, SD Alam Borneo Islamic School Penajam Tegaskan Model Pendidikan Alam-Islam

Ia menegaskan penyidik akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.