spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

4 Waralaba Belum Berizin Gara-gara Terbentur Zonasi dalam Perwali

BONTANG – Dari delapan toko waralaba yang ada di Bontang ternyata hanya empat yang memiliki izin. Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Kamilan menyebut 4 waralaba itu sebenarnya sudah mengajukan izin, namun ditangguhkan karena tidak sesuai dengan Perwali Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perizinan Toko Modern atau Minimarket.

Rata-rata toko waralaba terkendala pada izin zonasi dan jumlah yang telah ditentukan pada satu kawasan. Antara toko waralaba satu dan yang lainnya dengan jarak minimal 300 meter. Kamilan mengatakan, teguran sudah dua kali dilayangkan Diskop-UKMP kepada para pemilik warabala terkait aturan zonasi jika mengacu kepada Perwali.

“Kalau enggak sesuai ya harusnya ditutup. Karena tidak sesuai zonasinya. Kalau enggak begitu percuma dong pemerintah keluarkan aturan kalau tidak ada tindakannya,” tegasnya.

Namun, Diskop-UKMP masih melakukan pertimbangan untuk mengambil langkah penutupan toko waralaba yang belum berizin. Diskop-UKMP akan mewacanakan melakukan revisi perwali tersebut. Terutama pada poin zonasi dan jumlah.

“Rencana saya mau direvisi dulu ini perwali. Kalau saya pribadi, intinya nanti bakal diatur kalau waralaba enggak boleh dibangun di dekat pasar tradisional. Biar tidak ganggu pendapatan pedagang lokal kita,” jelasnya.

Baca Juga:   Bontang Lestasi Gagal Diperbaiki Pakai APBD Kaltim, Faizal: Jangan Berharap yang Tidak Pasti

Dia juga mengakui, kemajuan sebuah kabupaten atau kota, tidak bisa dipungkiri karena kehadiran toko waralaba. Keberadaan waralaba ini bisa menjadi acuan dan penilaian. (ahr)

Most Popular