SANGATTA – Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul keluarnya hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang menempatkan sembilan perusahaan di Kutim dalam kategori merah.
Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mencakup pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pelaksanaan dokumen lingkungan hingga tanggung jawab terhadap dampak operasional di sekitar wilayah kerja.
Perusahaan yang masuk daftar PROPER merah berasal dari berbagai sektor usaha. Mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, kawasan industri hingga industri semen.
Kesembilan perusahaan tersebut yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo-PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit, dan PT Kobexindo Cement.
Beberapa perusahaan bahkan tercatat kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya. Di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai hasil penilaian tersebut menjadi alarm serius terkait lemahnya pengawasan perusahaan di daerah, khususnya sektor sumber daya alam.
Menurut dia, salah satu kendala utama terletak pada minimnya pengawas dari kementerian yang berada langsung di daerah.
“Kesulitan kita ini karena pengawas dari kementerian memang tidak ada yang standby di daerah,” ujarnya saat di konfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan pengawasan lapangan belum berjalan optimal. Padahal aktivitas perusahaan memiliki potensi besar menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat dan berkelanjutan.
Jimmi juga menegaskan pemerintah pusat seharusnya tidak hanya fokus pada penerbitan izin usaha, tetapi ikut memastikan seluruh kewajiban perusahaan terkait pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan.
“Karena mereka yang mengeluarkan izin, mereka juga harus memastikan pengawasannya berjalan. Prinsipnya seperti itu,” katanya.
DPRD Kutim, lanjut dia, akan terus mendorong adanya tindak lanjut konkret setelah hasil PROPER diumumkan. Menurutnya, penilaian tidak boleh berhenti hanya sebagai laporan administratif tanpa pengawasan nyata di lapangan.
“Tetap kita dorong supaya ada tindak lanjut setelah laporan itu keluar. Jangan hanya penilaian saja, tapi harus ada langkah berikutnya,” tegasnya.
Ia juga mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil tindakan langsung terhadap perusahaan yang berada di bawah pengawasan kementerian.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar pengawasan lingkungan di Kutim berjalan lebih efektif.
Jimmi berharap perusahaan yang memperoleh peringkat merah segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan lingkungan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




