Oleh Mimi Muthmainnah
(Pegiat Literasi)
Peran pemuda sangatlah penting dalam melanjutkan keberlangsungan eksistensi bangsa dan kegemilangan peradaban.
Saking pentingnya keberadaan pemuda, Bung Karno menguntai kata yang sangat menggetarkan jiwa, bagi siapa saja yang mendengarnya.
“Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”
Ungkapan yang penuh makna betapa berharga dan pentingnya peran pemuda. Karena usia muda memiliki fisik yang kuat serta mental yang tangguh.
Tetapi apa jadinya, jika pemuda yang diharapkan justru melakukan perbuatan yang dapat merusak dirinya, dengan cara menenggak minuman keras. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Bontang pada pukul 23. 30 Wita, Senin (27/2/2023). Team Patroli Polres Bontang telah menangkap empat orang pemuda sedang mabuk-mabukan dan membuat keributan. Setelah mendapat laporan dari warga melalui call center 110. Pihak kepolisian dengan sigap ke TKP dan meringkus para pemuda mabuk tersebut.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui KSPT Ssif C Ipda Suhadi menghimbau kepada masyarakat, jika ada perbuatan yang meresahkan segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban dan masyarakat.
Call center 110 siap memberikan pelayanan pengaduan masyarakat selama 24 jam. Seperti perbuatan mabuk-mabukan karena sangat membahayakan dan memicu tindakan kriminal. (radarbontang.com, 1/3/2023)
Sekularisme Suburkan Miras
Perilaku mabuk-mabukan bukanlah hal yang baru di negeri ini. Bahkan agar terbebas dari miras bagai api jauh dari panggang. Sebab aturan kapitalisme sekuler yang ada saat ini memungkinkan orang untuk mabuk-mabukkan.
Jika ditelusuri lebih dalam. Ada sebuah pertanyaan retorika amat menggelitik. Mengapa orang mabuk-mabukkan? Jawabanya karena minum miras. Dari mana mereka memperolehnya? Beli di warung. Warung dapat dari mana? Ada Agen yang mendistribusikan. Agen mendapatkan suplai dari pabrik. Pabrik memproduksi miras dapat izin usaha dari penguasa. Begitu seterusnya mata rantai hadirnya miras di negeri ini.
Selama ini perdagangan miras telah diatur melalui Perpres Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen) dan hanya boleh dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
Serta peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 melarang perdagangan beralkohol secara online. Kemudian mengalami sedikit perubahan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 2 Maret 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dengan adanya aturan di atas, artinya industri miras, perdagangan dan peredarannya tetap terus berjalan dan legal dari penguasa. Bahkan di sejumlah daerah miras menjadi kearifan lokal untuk kebutuhan acara keagamaan dan adat istiadat.
Jika mencermati adanya aturan tersebut tidak ada yang aneh juga. Sebab kehidupan kita hari ini memang mengikuti aturan sistem kapitalisme sekuler liberal. Yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Mereka beranggapan manusia berhak mengatur dan menentukan sendiri standar kebahagiaannya di dunia ini.
Ketika minuman keras mereka sukai dan membuatnya senang, maka mereka akan meminumnya tanpa peduli haram, atau bisa merugikan kesehatan dirinya serta bisa menimbulkan kemaksiatan lainnya.
Seperti diketahui, bagi penganut sistem kapitalisme yang menjadi arah tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan (pajak), materi, dan kebermanfaatan. Maka tak heran jika minuman keras tetap ada dan justru diberi ruang. Ironi, di sisi lain pemerintah menghendaki ketertiban dan keamanan bagi warganya. Sungguh sebuah kebijakan yang kontradiktif dan tidak akan pernah berujung penyelesaian.
Berbeda dengan kapitalis. Islam justru mengharamkan miras apapun bentuk dan alasannya.
Islam Menjaga Pemuda
Dalam pandangan Islam, miras apapun alasanya adalah barang haram. Tidak ada nilai kemaslahatan di dalamnya, yang ada justru merusak akal, kesehatan dan dapat memicu tindakan kejahatan/kriminal. Oleh karenanya berdasarkan bahaya luar biasa yang bisa ditimbulkannya, Islam menutup rapat celah kemaksiatan dan kerusakan akibat miras tersebut.
Banyak dalil yang menyatakan keharaman miras di antaranya:
Dari hadis riwayat Muslim dan At-Tirmidzi, Rasulullah bersabda:
“Arak (khamr) haram walaupun diubah dalam bentuk apapun.”
Dalil lain, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia berzina dengan ibunya, saudara ibunya dan saudari ayahnya. (HR. Ath. Thabarani)
Bahkan, Rasulullah saw. mengatakan khamr merupakan ummul khabaits, sebab miras dapat merusak akal peminumnya juga dapat menciptakan kerusakan bagi orang lain. Karena orang yang mabuk akalnya tertutup tidak berfungsi dengan normal sehingga ia akan berbuat sesuka hatinya alias tidak terkendali. Bisa berpotensi melakukan tindak asusila dan kriminal seperti membunuh, mencuri, merampok, pemerkosaan, dan seterusnya. Sedangkan Islam adalah ajaran yang sangat menjaga akal, nyawa, harta dan kehormatan manusia.
Saking berbahayanya dampak yang ditimbulkan miras, Rasulullah saw. tak hentinya mengingatkan kepada umatnya untuk tidak bersinggungan dengan miras. Sebagaimana tertuang dalam hadis riwayat At-Tirmidzi: “Rasulullah melaknat kepada sepuluh golongan yakni pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya, yang minta dibelikan.”
Dari hadis riwayat Muslim, Khalifah Ali bin Abi Thalib menuturkan, dahulu pada masa Rasulullah saw. jadi kepala negara mencambuk peminum kahmr 40 kali, Khalifah Abu bakar ash-Shidiq mencambuk 40 kali, Khalifah Umar bin Khattab mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah dan semuanya disukai.
Tujuan sanksi diberikan sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) yang pelaksanaanya disaksikan oleh masyarakat. Sama halnya seperti pelaksanaan hukuman had bagi pezina yang terdapat di Al-Qur’an An-Nur ayat 2, agar masyarakat tidak meniru atau melakukan kemaksiatan.
Jadi jelaslah, ketika hukum Islam diterapkan maka peluang untuk mabuk-mabukkan akan tertutup, maka pemuda selamat dari kerusakan moral dan mental.
Dengan demikian tiada sistem sahih yang lebih Allah ridai dalam menjaga keamanan, ketertiban dan penjagaan yang paripurna terhadap para pemuda kecuali dengan mengembalikan tegaknya hukum-hukum Islam kaffah dan penerapannya di semua aspek kehidupan. Baik dalam tatanan individu, bermasyarakat maupun bernegara. Dan membuang sistem sekuler liberal jauh-jauh dari pemikiran umat.
Sejatinya, miras merusak akal dan menjadi penyebab sumber malapetaka bagi kehidupan manusia. Maka hendaklah peringatan Allah di bawah ini menjadi renungan kita bersama, “Barang siapa yang berpaling dari peringatanku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit. Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (QS: 124)
Wallahu a’lam.