spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menakar Relevansi Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak Atasi Pernikahan Usia Dini

Oleh:

Mira Ummu Tegar

Aktivis Muslimah Balikpapan

 

Pernikahan dini

Sebaiknya janganlah terjadi

Namun putih cinta membuktikan

Dua insan tak dapat terpisahkan….

 

Syair lagu diatas merupakan soundtrack sinetron ‘pernikahan dini’ yang booming di tahun 2000 an.Tentu dari judulnya dipastikan tema yang diangkat adalah pernikahan usia dini yang terjadi karena by insiden atau hamil di luar nikah. Sejak saat itu dan sampai hari ini persoalan pernikahan usia dini masih terus menjadi permasalahan fundamental bagi negeri ini.

Demikian halnya di Kota Bontang. Dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini. Data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang dispensasi nikah pada 2023 lalu mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan karena maraknya hamil di luar nikah.(Beritakaltim.co 2/5/2024).

Liberal Biang Persoalan Hamil di Luar Nikah

Hamil di luar nikah sudah menjadi hal yang lumrah dan mewabahi generasi muda saat ini. Perkara yang diawali aktivitas pacaran dan gaul bebas ini menjadi tren dan gaya hidup hampir melanda seluruh lapisan masyarakat negeri ini. Miris memang, namun demikian faktanya. Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (18/07/2023), menurut data Komnas Perempuan, dispensasi perkawinan anak meningkat 7 kali lipat sejak 2016. Sepanjang tahun tersebut, total permohonan dispensasi pada 2021 meningkat menjadi 59.709 dan mayoritas karena hamil di luar nikah. Ini yang terdata, bagaimana dengan yang tidak terdata dan kemungkinan lebih banyak lagi.

Baca Juga:   Masalah Mudik Butuh Penanganan Komprehensif

Pergaulan bebas dan aktivitas pacaran merupakan aktivitas yang lahir dari kehidupan liberal/bebas yang berlandaskan pemahaman kapitalisme sekuler. Dimana aturan kehidupan dipisahkan dari aturan agama, yang kemudian melahirkan konsep kebebasan. Sehingga perilaku manusia tidak lagi berlandaskan halal dan haram namun bebas sekehendak hatinya. Hal inilah yang menjadi biang persoalan hamil di luar nikah.

Upaya pemerintah Kota Bontang tentu perlu diapresiasi, namun apakah hal itu menyolusikan? Maka jika ditilik dari akar persoalan adalah  kehidupan liberal/bebas yang lahir dari sistem kapitalisme sekuler maka bisa dipastikan Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak bukanlah solusi tepat. Dan jelas negara gagal dalam melindungi generasi dari pergaulan bebas yang berujung pada hamil di luar nikah.

Pemerintah membatasi usia nikah dan larangan menikah usia dini ditekan namun faktor penyebabnya dibiarkan bahkan difasilitasi. Kita bisa lihat bagaimana tontonan baik di media televisi maupun sosmed justru mengajarkan dan merangsang generasi melakukan aktivitas pacaran dan gaul bebas. Belum lagi konsep kebebasan yang diadopsi membuat setiap orang bebas mengekspresikan pemikiran dan perbuatannya seperti mengumbar aurat, pornoaksi, pornografi dan sebagainya.

Baca Juga:   Stunting yang Kian Genting

Melihat kondisi ini relevankah yang dilakukan Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak, sementara gempur kebebasan justru menghantam generasi. Maka perlu dikaji ulang dan mencari alternatif solusi pencegahan hamil di luar nikah. Dan hal itu hanya ada dalam Islam.

Islam Solusi Tuntas Hamil di Luar Nikah

Islam memiliki seperangkat aturan yang tersistem antara satu dengan yang lainnya. Ada sistem pergaulan Islam yang membatasi interaksi antara laki-laki dan perempuan kecuali pada 4 hal yakni pendidikan, kesehatan, muamalah/jual-beli dan khitbah. Laki-laki dan perempuan kehidupannya terpisah (kecuali kepada mahramnya) sebagaimana terpisahnya shaf laki-laki dan perempuan saat sholat berjamaah.

Laki-laki wajib menundukkan pandangan dan perempuan wajib menutup auratnya. Sebagaimana firman Allah SWT, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya” (TQS. An-Nur {24}: 30).

Dan “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.” (TQS. Al-ahzab {33}: 59).

Baca Juga:   Pemberian Vaksin Terkesan Lambat Saat Kasus DBD Meningkat

Sistem pendidikannya pun akan melahirkan generasi yang bersyaksiyah Islam karena kurikulumnya berbasis pada aqidah Islam. Ketaqwaan individu, yang menyadari bahwa dia adalah seorang hamba yang wajib taat dengan syariat Allah SWT, maka perilaku seseorang muslim adalah terikat dengan hukum syara yakni halal haram tidak bebas sebagaimana paham liberal sekuler.

Kemudian kontrol masyarakat yang saling bersinergi beramal makruf nahi mungkar saling menjaga dalam ketaatan kepada Rabb-Nya.

Negara tidak akan mentolerir media-media, baik media cetak, televisi ataupun sosmed yang memuat tontonan yang mengantarkan pada kemaksiatan. Dan ada sanksi tegas bagi pelaku zina yakni rajam bagi yang sudah menikah dan hukum cambuk bagi yang belum menikah.

Setidaknya demikian Islam dalam menjaga dan mencegah generasi terjerumus pada perkara hamil di luar nikah karena pergaulan bebas dan pacaran. Maka jelaslah hanya Islam yang mampu memberikan solusi tuntas baik pada perkara hamil di luar nikah maupun perkara lainnya karena sejatinya Islam turun sebagai petunjuk bagi orang-orang yang beriman.

“Dengannya (kitab suci) Allah menunjukkan kepada orang yang mengikuti ridho-Nya jalan-jalan keselamatan, mengeluarkannya dari berbagai kegelapan menuju cahaya dengan izin-Nya dan menunjukkan kepadanya (satu) jalan yang lurus.” (TQS. Al- Maidah {16}: 5).

Wallahu a’lam bishowab.

Most Popular