Uang Lembur Eks Karyawan PT KJS Belum Dibayar, Ngadu ke DPRD

BONTANG – Komisi I DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan mantan karyawan PT Kaltim Jasa Security (KJS), Selasa (2/11/2021). RDP yang digelar di ruang rapat gedung DPRD membahas aduan ratusan mantan pekerja yang belum dibayarkan kelebihan jam kerja (lembur).

Wakil Ketua Komisi I, Maming mengatakan, para mantan pekerja itu sudah menempuh jalur hukum dari mulai tingkat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) hingga putusan Mahkamah Agung (MA). Yang mana hasilnya, MA menolak semua argumen perusahaan, sekaligus memerintahkan PT KJS menjalankan tuntutan bekas karyawannya. “Semua proses hukum sudah dilalui. Maka hak-hak eks-karyawan ini harus dibayarkan,” jelasnya.

Politisi PDIP ini juga meminta PT Pupuk Kaltim sebagai pemberi kerja PT KJS, untuk ikut terlibat dalam permasalahan ini, sesuai regulasi ketenagakerjaan. Sehingga pembayaran hak-hak eks-karyawan PT KJS bisa segera diselesaikan. “Sudah cukup lama permasalahan ini. Sudah sejak 2014. Tapi sampai sekarang belum ada yang dibayarkan,” bebernya.

RDP kali ini, hanya dihadiri sejumlah anggota Komisi I, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan perwakilan eks-karyawan. Adapun manajemen PT KJS tidak hadir. Sehingga Komisi I bakal menjadwalkan ulang RDP karena harus menghadirkan manajemen PT KJS. (bms/adv)

Baca Juga:  Dewan Kembali Usulkan Tambahan Insentif Guru Honorer Sekolah Swasta
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.