BONTANG – Mediasi tahap pertama dalam kasus sengketa lahan di RT 38 Kelurahan Tanjung Laut belum menghasilkan kesepakatan. Lantaran masih ada pihak-pihak yang tidak hadir saat mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kamis (6/4/2023) kemarin.
Saat mediasi antara tiga pihak yang bersengketa, yaitu PT Tirta Manggala, Munifah, dan warga RT 38 Kelurahan Tanjung Laut tersebut terungkap beberapa masalah dari sengketa ini.
Pertama, pihak PT Tirta Manggala merasa tidak pernah menjual tanah kepada perorangan. Hal itu disebutkan Deni, Pengacara Warga RT 38 Tanjung Laut usai bermediasi.
Ia menduga, ada oknum dari PT Tirta Manggala yang menjual tanah milik perusahaan kepada perorangan tanpa diketahui pihak perusahaan.
“Selama mediasi pihak PT Tirta Manggala menyangkal tanah tersebut pernah dijual, bahkan mempersilahkan warga yang telah membangun rumah untuk menempatinya,” ungkapnya.
Deni menambahkan, selama ini warga membayar pajak rutin. Bahkan hingga tahun 2022 terakhir, tanah di RT 38 Tanjung Laut itu masih atas nama PT Tirta Manggala.
Oleh sebab itu, warga menolak keras kepemilikan perorangan tersebut. Serta menolak pengusiran dari pihak Munifah.
Kedua, tanggapan Raidon Hutahaean, Pengacara Munifah, bahwa Munifah memiliki kelengkapan berkas terkait kepemilikan tanah tersebut, bahkan sudah pernah memenangkannya hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Raidon menjelaskan kalau tanah itu pernah dibeli orangtua Munifah dari PT Tirta Manggala. Kemudian tanah itu dihibahkan kepada Munifah.
Ketiga, lantaran tidak didapati titik temu dan banyaknya warga RT 38 yang tidak hadir di mediasi pertama ini, akan dilanjutkan pada mediasi kedua tanggal 13 April 2023 mendatang.
Pihak RT 38 Tanjung Laut meminta langsung kehadiran Munifah di mediasi berikutnya. Sejauh ini Munifah selalu diwakilkan oleh kuasa hukum, sehingga sejak awal persidangan pada tahun 2022 lalu, kemunculan Munifah masih ditunggu agar pemasalahan tanah dapat terselesaikan.
“Mediasi kedua nanti diharapkan dapat hadir semua, jadi permasalahan dapat terlihat ujungnya,” ujarnya.
Diketahui, sengketa lahan yang terjadi ini karena pihak Munifah meminta warga RT 38 Kelurahan Tanjung Laut untuk pergi dari wilayah tersebut. Pihak Munifah mengaku bahwa dirinyalah pemilik tanah sebenarnya yang ditinggali warga RT 38 Tanjung Laut saat ini.
Oleh sebab pengusiran itu, maka sebanyak 72 warga RT 38 Tanjung Laut sepakat mengajukan gugatan kepada Munifah, terhadap putusan yang pernah dilakukan Munifah ke pengadilan atas kepemilikan tanah atas namanya tersebut.
Namun pihak pengadilan melakukan mediasi antara ketiga pihak tersebut, untuk mencari jalan keluar. (sya)