BONTANG – Direktur PT Bontang Migas Energi (BME), Siti Hamnah mengeluhkan kalau BME tak pernah sama sekali mendapatkan bagi hasil dari kerjasama dengan PT Pos Indonesia cabang Bontang selama ini.
Hal itu terungkap di Rapat Kerja Pansus LKPJ bersama Perumda AUJ dan PT. Bontang Migas dan Energi (BME) terkait LKPJ Wali Kota Bontang TA. 2022, Selasa (2/5/2023) di Ruang Rapat Sekretariat DPRD.
Siti menjelaskan, BME sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia selama kurang lebih 10 tahun. Kerjasama itu berupa tempat pembayaran tagihan jargas dari para pelanggan BME. PT Pos Indonesia berhak mendapatkan Rp 2500 dari setiap tagihan yang dibayarkan pelanggan.
Kerjasama ini juga dilakukan dengan beberapa bank. Dimana para pelanggan jargas BME bisa membayarkan tagihannya tak hanya di counter yang dimiliki BME, namun juga bisa melalui Kantor Pos maupun di bank-bank yang sudah menjalin kerjasama.
Siti mengeluhkan kalau BME tidak mendapat bagian apapun dari kerjasama itu. Padahal BME sudah meminta haknya selama bekerjasama 10 tahun ini, namun tidak diberi sedikitpun.
“Mereka ambil Rp 2500 dari pelanggan, kami tak dapat apapun. Kami yang hasilkan gas tapi mereka yang memungut,” keluhnya kepada anggota Pansus LKPJ.
Sementara itu, Anggota Pansus LKPJ, Irfan mempertanyakan apakah ada kewajiban dalam bekerjasama dengan PT Pos Indonesia? Dijawab oleh Siti bahwa tidak ada kewajiban bekerjasama. Namun pihaknya hanya berusaha untuk mempermudah pelanggan dalam membayar tagihan. Sehingga dengan bekerjasama dengan banyak pihak, pelanggan mudah dalam pembayaran.
Dikatakan Irfan, apabila memang tak ada kewajiban seharusnya pimpinan BME bisa mengambil keputusan dalam hal ini, agar BME dapat kembali meningkatkan setoran untuk PAD Bontang.
“Bayangkan jika jumlah pelanggan jargas mencapai 18 ribu pelanggan, dikalikan Rp 2500 dikalikan lagi 12 bulan, BME bisa mendapatkan kurang lebih Rp 500 juta setahun. Coba dipikirkan lagi kerjasamanya,” bebernya. (adv/al)