4 PNS Disdamkartan Tersandung Narkoba Masih Bekerja, Amiluddin: Tunggu Putusan Sanksi

BONTANG – Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang yang sempat tersandung kasus narkoba beberapa waktu lalu, masih bekerja seperti biasa.

Hal itu dibenarkan Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin. Ia mengatakan bahwa sanksi kepada mereka belum diputuskan.

“Kami sudah koordinasi ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan melalukan administratif yang nantinya akan menjadi pertimbangan,” jelasnya saat ditemui di halaman PTSP, Senin (22/5/23).

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa kesadaran bahaya narkoba ini disadari langsung dengan deteksi dini. Jika ia mencurigai pegawainya menggunakan narkoba, maka akan segera dipanggilkan BNNK untuk segera dilakukan tes urin.

“Isu pegawai damkar menggunakan narkoba karena jam kerjanya itu tidak benar, mereka menggunakan karena keinginan sendiri,” tegasnya.

Dikatakannya, tidak semua instansi berani melakukan hal ini. Amiluddin merasa bahwa ini harus ia lakukan agar instansinya bersih dari narkoba.

“Kami akan terus lakukan itu sebagai kontrol di wilayah damkar,” ucapnya.

Pada Rabu mendatang rapat akan segera dilaksanakan, untuk mengetahui keputusan sanksi disiplin, kemungkinan akan diberikan sanksi disiplin berat dan harus menjalani rehabilitasi. (sya)

Baca Juga:  Pemkot Siapkan 3.000 Tablet untuk Siswa SMP Negeri, Dianggarakan Rp 29 M, Ini Peruntukannya!
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.