Barang Bukti dari 69 Perkara Dimusnahkan Kejari

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan beberapa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari 69 total perkara dari Maret-Desember 2022, dan perkara Januari hingga Februari 2023 seperti barang bukti sabu-sabu hingga senjata tajam.

Kepala Kejari Bontang, Syamsul Arif mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Bontang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan pemusnahan barang bukti.

“Ini merupakan implementasi pelaksanaan tugas sebagai jaksa, dengan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap,” kata Syamsul Arif, Selasa (30/5/2023) saat pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Bontang.

Lanjut Syamsul Arif, pemusnahan dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dengan pemusnahan barang bukti yang telah dikumpulkan selama kurung waktu satu tahun.

Sementara Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Kejari, Ardiyansah menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 59,86 gram, alat hisab sabu 21 bong, timbangan digital 17 buah, alat komunikasi 19 unit, korek api 23 buah, plastik klip 2.500 buah, pipet 23 buah, 4.422 pil, botol plastik 9, dompet 7, tas 3 buah, papan 3 buah, celana/pakaian 10 buah, buku kartu/kupon 25 buah dan senjata tajam 7 buah dari 69 total perkara yang diselesaikan. (yah)

Baca Juga:  Penyuplai 5 Pemuda Pesta Sabu di Hotel Ikut Ditangkap Polisi
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.