Tantangan dimaksud, tambah dia, sempat ditolaknya kajian masterplan dan Detail Engineering Design (DED) jalan lingkar Bontang Kuala-Tanjung Laut Indah oleh DPRD Bontang pada 2021 ini. Diharapkan, tahun depan penolakan DPRD tersebut tidak kembali terulang.
Tantangan lainnya, sambung Basri, terkait relokasi bangunan yang ada di bantaran sungai. Dia menyebut, saat ini masih banyak warga yang susah direlokasi. Dirinya optimistis bisa segera menyelesaikan permasalahan itu. ”Permasalahan banjir ini membutuhkan keseragaman pemahaman dan dukungan anggaran,” tandasnya.
BAKHTIAR: BUKAN DITOLAK DPRD
Sebelumnya diberitakan, usulan anggaran penyusunan masterplan senilai Rp 1,5 miliar dipangkas DPRD pada pergeseran mendahului perubahan. Termasuk DED jalan lingkar Bontang Kuala-Tanjung Laut Indah senilai Rp 1 miliar. Namun kala itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam beralasan, pihaknya tidak memiliki niat menghalangi kerja pemkot dalam menuntaskan permasalahan banjir. Dirinya menyebut, sebenarnya kajian tersebut tidak ditolak.
Namun segala program yang masih bersifat perencanaan, perlu ditawarkan pada awal tahun anggaran. “Jadi sebaiknya diusulkan di APBD 2022. Sebab durasi waktu penyusunan lebih panjang. Bisa cari konsultan yang bagus juga,” terangnya.
Termasuk halnya jalan lingkar Bontang Kuala-Tanjung Laut Indah. Andi Faiz menyampaikan, perencanaan itu sebelumnya belum pernah dikomunikasikan ke DPRD. Seharusnya, sambung Faiz, perencanaan itu dikoordinasikan terlebih dahulu.
Kondisi berbeda disampaikan anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. Mantan ketua pansus banjir itu menilai, pencoretan masterplan banjir kurang tepat. Pencoretan juga bukan dilakukan oleh lembaga DPRD tapi pimpinan DPRD.
Padahal menurutnya hal itu bisa menjadi prioritas dan tidak ditunda-tunda. Apalagi, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hanya sampai 2024. “Kasihan masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir. Mereka harus menunggu sampai kapan lepas dari masalah menahun ini,” tanya legislator yang akrab disapa BW itu.
Jika masterplan dilaksanakan dengan skema tahun jamak, kata BW, tentu akan membuat kesulitan pasangan Basri-Najirah. Sebab aturan melarang kepala daerah melaksanakan kegiatan tahun jamak (multiyear) di akhir masa jabatan. “Penanganan banjir ini harus melepaskan ego politik. Kedepankan kepentingan warga. Kalau begini terus, Bontang akan selalu kebanjiran,” pungkasnya. (bms)