spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lapas Over Kapasitas, Butuh Sistem Sanksi Islam yang Khas

Oleh:

Dinnar Fitriani Susanti

(Pengamat Kebijakan Publik)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Bontang kini menjadi penjara paling padat di Kaltim dan Kaltara. Kapasitas yang harusnya 300an orang, kini membengkak 4 kali lipat. Imbasnya penyakit mudah menular cepat di sana, belum lagi operasional yang gemuk.

Di dalam ruangan 30 meter per segi, ratusan pria duduk melantai di atas karpet plastik tipis. Hawa sumuk, aroma tak sedap dari bau keringat para pria itu yang saling bergesekan di dalam ruangan yang dulunya gereja ini, pria-pria dengan rambut cepak duduk mengintip keluar. Ke arah lapangan voli dari balik jeruji.

Ada 139 orang di ruangan ini, mereka adalah tahanan baru yang menunggu vonis sidang perkara. Setiap tahanan baru, ditempatkan dalam ruangan Masa Pengenalan Ligkungan (Mapernaling), sebelum dipindahkan ke blok sesuai jenis perkaranya.

Di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang kini penuh sesak. Di Kalimantan Timur, Lapas di Kelurahan Bontang Lestari ini di peringkat pertama paling padat. (klikkaltim.com)

Over Kapasitas dalam Sistem Sekulerisme

Miris, itulah kata yang mewakili kondisi lembaga pemasyarakatan yang ada saat ini. Over kapasitas menimbulkan berbagai problem turunan lainya. Semisal semakin menimbulkan berbagai macam penyakit, serta menimbulkan bengkaknya anggaran negara.

Berbagai macam persoalan ini sebenarnya tidak berdiri sendiri. Ada berbagai macam faktor yang menjadikan over kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Di antaranya adalah masih kaburnya akan definisi kejahatan, sanksi yang membuat dampak jera serta edukasi terkait berbagai macam tindak kejahatan.

Hal ini adalah sesuatu yang sangat wajar jika negeri ini mengadopsi sistem aturan sekulerisme. Sistem sekulerisme adalah sistem yang mengukur perbuatan manusia hanya sampai pada urusan dunia saja. Sehingga definisi kejahatan dan juga sanksinya pun akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Baca Juga:  Untung Rugi pada Tata Kelola Kesehatan Melalui BPJS

Sistem Sanksi Islam Berdimensi Dunia dan Akhirat

Siapapun yang mempelajari sistem sanksi di dalam Islam, akan dibuat terpukau oleh aturannya. Keadilan yang diberikan tidak akan sanggup disaingi oleh sistem manapun.

Hanya sistem sanksi Islam yang mampu mewujudkan ketentraman dan keadilan atas kezaliman dan kejahatan yang terjadi dengan seadil-adilnya. Hal ini tidak terlepas dari makna filosofis dari persanksian dalam Islam yang telah ditetapkan oleh  Allah SWT, yakni berfungsi sebagai zawajir dan jawabir.

Zawazir adalah kedudukan sanksi sebagai pencegah tindak kejahatan. Fungsi ini dapat dilihat dari salah satu penerapan uqubat dalam Islam yaitu qisos, Allah SWT berfirman: Dan dalam qishas itu ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa. (QS al-baqarah: 179)

Ayat ini menjelaskan di syariatkan hukum qishas bagi kalian yakni membunuh si pembunuh di dalamnya terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu menjaga jiwa. Sebab jika si pembunuh mengetahui akan dibunuh lagi maka pada ia akan merasa takut untuk melakukan pembunuhan. Itu sebabnya di dalam qishas ada jaminan bagi jiwa manusia, jika orang berakal mengetahui.

Apabila ia membunuh atau membunuh lagi maka ia tidak akan dilakukan pembunuhan. Maka Inilah yang dikatakan oleh Al alusi dalam tafsirnya Ruhul ma’ariz juz 2 halaman 1130. Dengan demikian hukuman berfungsi sebagai zawazir atau pencegah, karena dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan.

Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela atau Al khabis yang telah ditetapkan oleh syariah. Allah SWT ketika syarat telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkatnya.

Artinya tidak lagi dilihat besar kecilnya kejahatan. Syara telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa yang harus dikenai sanksi. Jadi, dosa itu substansinya adalah kejahatan. Kejahatan bukanlah sesuatu yang fitrah ada dengan sendirinya pada diri manusia.

Baca Juga:  Sukseskan Kurikulum Merdeka, PKT Sinergi dengan SMAN 3 Bontang

Kejahatan bukan pula profesi yang diusahakan oleh manusia, juga bukan penyakit yang menimpa manusia. Kejahatan adalah tindakan melanggar peraturan baik itu berupa perintah ataupun larangan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan diri nya sendiri, dengan kaumnya. Sebuah perintah dan larangan tidak akan berarti sama sekali jika tidak ada sanksi bagi orang yang melanggarnya.

Syariah Islam menjelaskan bahwa bagi para pelanggar atau dikenai sanksi di akhirat dan di dunia. Allah SWT akan menjatuhkan sanksi akhirat bagi pelanggar.

Dan Allah pula yang akan mengazabnya kelak di hari kiamat. Allah SWT berfirman: Beginilah keadaan mereka dan sesungguhnya bagi orang-orang yang durhaka, pasti disediakan tempat tinggal yang buruk yaitu neraka Jahannam yang mereka masuki, maka itulah seburuk – buruk tempat tinggal. (QS. Shad: 55 – 56)

Walaupun Allah SWT telah menjanjikan azab bagi pelaku dosa, akan tetapi Allah memerintahkan kepada pelaku dosa untuk berserah diri kepada Allah atau bertaubat karena mungkin saja Allah berkehendak untuk menjatuhkan sanksi atau mengampuni mereka. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa karena menyekutukannya dan dia mengampuni dosa yang selain itu, bagi siapa yang dia kehendaki. (QS. an-nisa: 48)

Taubat mereka akan diterima oleh Allah jika mereka sungguh-sungguh bertaubat. Dan Imam atau khalifah atau orang yang mewakilinya, yaitu diselenggarakan oleh negara dengan cara menegakkan hukum Allah dan melakukan hukum-hukum jinayat, takzir dan uqubat di dunia bagi pelaku dosa.

Juga dapat menghapuskan pastinya di akhirat. Dalilnya diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ubadah ra, “Ia berkata, kami bersama Rasulullah dalam suatu majelis, kalian telah membaiat ku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian beliau membaca keseluruhan ayat tersebut. Barangsiapa diantara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah. Dan barang siapa mendapatkan hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kifarat atau denda baginya. Dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau mungkin mengazab.”

Baca Juga:  Akankah Terjadi Perubahan Hakiki Melalui Jalan Demokrasi?

Hadits ini menjelaskan bahwa sanksi dunia diperuntukkan untuk dosa tertentu yakni sanksi yang dijatuhkan negara bagi pelaku dosa, dan ini akan menggugurkan sanksi akhirat. Inilah fungsi uqubat sebagai jawabir atau penebus. Untuk hal itu Ma’iz mengakui perzinaannya, kemudian dia dirajam hingga mati.

Demikian pula seorang wanita dari suku Zuhainah mengaku berzina lalu dirajam hingga mati, berkomentar tentang mereka. Sungguh ia telah bertaubat, seandainya dibagi antara 70 penduduk Madinah sungguh akan tertutup semuanya.

Mereka meminta negara agar menjatuhkan sanksi atas pelanggarannya di dunia agar sanksi akhirat bagi mereka gugur. Oleh karena itu Ghamidiyyah, berkata kepada Rasulullah :Ya Rasulullah sucikanlah aku.

Begitu pula banyak diantara kaum muslimin yang bertobat kepada Rasulullah. Mereka mengakui pelanggaran yang dilakukannya agar mereka dikenai Had oleh Rasulullah sehingga mereka terbebas dari azab Allah di hari akhir.

Mereka rela menanggung sakitnya Had dan Qishas di dunia karena takut azab di akhirat.

Inilah fungsi filosofi sistem saksi dalam Islam yang diterapkan oleh Daulah Khilafah. Sistem sanksi yang berdimensi dunia akhirat yang akan mencegah tindakan kejahatan dan penebus dosa. Adakah sistem sanksi yang lebih baik dari sistem ini? jelas tidak ada. (*)

Most Popular