spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenkumham RI Kaltim Sosialisasikan Harmonisasi Raperda ke DPRD Bontang

BONTANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kalimantan Timur mengunjungi DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu, Kemenkumham menyampaikan tata cara anggota DPRD ketika melakukan harmonisasi raperda di kementerian, sesuai dengan regulasi terbaru. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam saat ditemui awak media, Senin (29/5/2023).

Kata Politisi Golkar itu, soal harmonisasi raperda sekarang mengacu pada regulasi terbaru yang diterbitkan Kemenkumham RI. Berlaku efektif di Bulan April lalu. Adapun persyaratan itu adalah per raperda diberi waktu 15 hari pembahasan.

“Semisal punya raperda harus pintar-pintar, jangan sampai digabung semua di situ. Kalau kita punya 10 raperda ya jadinya 150 hari pembahasannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, usai melakukan harmonisasi di Kemenkumham, selanjutnya dewan melakukan fasilitasi ke biro hukum Kaltim untuk mendapatkan no registrasi. Sesudah muncul no reg atau difasilitasi, baru boleh aturan tersebut diparipurnakan.

Disinggung terkait perbedaan dengan aturan lama, dikatakannya, perbedaannya lebih ringkas dan lebih spesifik. Naskah akademik yang mau disertakan harus diparaf oleh Ketua DPRD.

Baca Juga:  Merasa Cocok Dalam Visi Misi, Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Bersatu

“Dulu tidak perlu diparaf. Maksudnya bagus agar kita tidak gontok-gontokkan lagi di sana, karena sudah dibahas komisi dan diketahui pimpinan,” bebernya. (adv/al) 

Most Popular