Oleh:
Sutarni (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Beberapa waktu yang lalu diberitakan bawah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang kini menjadi lapas paling padat di Kaltim dan Kaltara. Kapasitas yang harusnya diisi 300an orang, kini membengkak 4 kali lipat. Imbasnya penyakit mudah menular cepat di sana, belum lagi operasional yang gemuk.
Di dalam ruangan 30 meter per segi, ratusan pria duduk melantai di atas karpet plastik tipis. Hawa sumuk, aroma tak sedap dari bau keringat para pria itu yang saling bergesekan.
Terbayang kondisi lapas yang sesak, Idealnya kapasitas di Lapas kelas II A Bontang hanya 376 orang, namun kini sudah dihuni 1.635 narapidana. Membludak 4 kali lipat, selain rawan penyakit, ongkos operasional juga membengkak.
Imbas dari kelebihan kapasitas dengan membengkaknya anggaran. Untuk biaya makan saja, paling tidak satu bulan Lapas Bontang merogoh kocek Rp 1 miliar lebih, ditambah air dan listrik sekitar Rp 100 jutaan per bulan.
Belum lagi dengan biaya lainnya. Seperti listrik, air, dan obat-obatan. Dengan begitu kebutuhan setiap tahun Lapas selalu kekurangan anggaran. (Klikkaltim.com/25 Mei 2023).
Berkaitan dengan over kapasitas lapas, Kasi Binadik Lapas Bontang Riza Mardani, mengatakan tahanan tahun ini dibandingkan dari tahun sebelumnya memang mengalami peningkatan. Tahun lalu jumlah tahanan 1.325 orang. (bontangpost.id/25februari).
Gagal Lihat Akar Masalah
Sungguh sangat memprihatinkan kondisi lapas yang banyak menimbulkan masalah baru, di antaranya penularan penyakit dan anggaran yang bertambah, karena sanksi hukuman bagi pelanggaran hukum di dalam sistem sekuler sangat tidak tegas.
Sanksinya bertumpu pada kurungan atau lapas yang tidak efektif memenjarakan pelaku, dan menimbulkan efek jera bagi perilaku kejahatan. Banyak kejahatan justru berlanjut dari dalam lapas.
Selain itu, negara cenderung abai dalam memberi perlakuan layak pada penghuni lapas. Kondisi berdesak-desakan, kumuh, over kapasitas. Dan bertambahnya jumlah tahanan setiap tahunnya menandakan lapas tidak menimbulkan efek jera.
Sistem sekuler mengamini kebebasan bertindak dan berekspresi atas nama hak asasi manusia. Manusia bebas menentukan apa saja yang dia sukai, tanpa melihat halal dan haram, baik dan buruk, atau terpuji dan tercelanya sebuah perbuatan
Sistem Sanksi Islam yang Tegas
Lapas adalah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi pelaku kejahatan untuk membuat jera pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Lapas dibuat dengan lampu yang tidak terang (remang-remang), tanpa ada hiburan atau alat komunikasi dalam bentuk apa pun.
Dalam Islam, meski dengan sanksi tegas, lapas tetap dibuat secara manusiawi, layak huni, tetapi tidak mengistimewakan penghuninya.
Memenjara artinya mencegah atau menghalangi seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Kemerdekaan individu yang diberikan kepada para tahanan adalah sebatas kebutuhan dasarnya sebagai manusia, seperti makan dan minum.
Keberadaan lapas pada sistem pemerintahan Islam adalah sarana kekhalifahan untuk menjalankan aturan sanksi Islam yang tegas. Contohnya, penyalahgunaan narkoba yang termasuk perbuatan yang membahayakan akal.
Sanksinya sebagai berikut:
- Setiap orang yang memperdagangkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya dihukum jilid dan lapas sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh qadhi.
- Setiap orang yang membeli, menjual, membuat, mengedarkan, memiliki, atau menyimpan khamar, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan lapas sampai lima tahun. Ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang nonmuslim, yang agamanya membolehkan minum khamar.
- Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, menyimpan narkoba, akan dihukum jilid dan dilapas sampai lima tahun, ditambah denda ringan.
- Setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apa pun yang darinya bisa dibuat khamar; sementara ia tahu bahwa menjualnya untuk bahan-bahan pembuatan khamar, baik menjualnya langsung atau dengan perantara; maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan lapas mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang nonmuslim, yang agamanya membolehkan minum khamar.
- Setiap orang yang membuka tempat terselubung atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkoba (obat-obat bius), maka ia dihukum jilid dan lapas hingga 15 tahun.
- Setiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang yang memabukkan, baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, akan dihukum jilid dan lapas sampai lima tahun.
- Tidak diterima pernyataan pembelaan (perkataan) orang yang menyatakan bahwa ia menjual khamar untuk pengobatan, kecuali jika dibuat dengan teknik pembuatan medis dan menjual layaknya apoteker, dll.. Namun, jika ia bisa membuktikan bahwa ia menjualnya untuk pengobatan, maka buktinya didengarkan.
Demikianlah, keseluruhan sanksi hukuman dalam Islam berlaku sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (membuat efek jera) bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Lapas pada masa Rasulullah, belum berbentuk bangunan seperti saat ini. Kala itu, pelaku pelanggaran hukum syariat Islam hanya diikat di pagar.
Seiring waktu, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra. dibangun lapas pertama di Makkah yang merupakan rumah yang dibeli oleh Khalifah dari Shafwan bin Umayyah seharga 4.000 dirham.
Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. dibangun lapas bernama Lapas Nafi’. Namun, banyak tahanan yang melarikan diri karena bangunannya tidak kokoh. Lalu dibangun kembali sebuah lapas (bukan rumah) bernama Lapas Mukhayyis.
Kemudian pada masa Kekhalifahan Harun al-Rasyid, para tahanan dibuatkan baju khusus. Pada musim panas dibuatkan baju dari bahan katun, sedangkan pada musim dingin dibuatkan baju dari bahan wol. Kesehatan para tahanan juga diperiksa secara berkala oleh negara.
Lapas didirikan untuk melaksanakan hukum syariat Islam secara kaffah.
Wallahu a’lam bish-shawwab.