spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tes Urin Massal, Sudah 12 Pegawai di Pemkot Bontang Terjaring Konsumsi Narkoba

BONTANG – Memasuki akhir tahun, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang gencar melaksanakan tes urine massal di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Teranyar, BNNK melaksanakan di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), Senin (27/12/2021) pagi.

Hasilnya, satu Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin. Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo mengatakan, berdasarkan keterangan oknum honorer tersebut, dia sudah memakai barang haram itu selama 11 tahun.

“Sempat berhenti, namun setahun belakangan ini kembali aktif memakai,” terangnya. Selanjutnya, sambung Winarno, akan dilakukan asesmen dan diserahkan ke wali Kkota.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, amfetamin atau amfetamina masuk ke dalam psikotropika golongan II. Hanya digunakan terbatas untuk tujuan medis, dan untuk tujuan ilmu pengetahuan.

Terpisah, Kepala Dispopar, Ahmad Aznem mengaku sebelumnya tak mengetahui akan ada jadwal tes urine di OPD yang dia pimpin. Sebagai dukungan terhadap pelaksanaan tes urine, semua pintu ruangan dikunci agar tidak ada yang mencoba kabur.

Baca Juga:  Terduga Pencuri di 3 Mini Market Diringkus, Ngekos di BTN Tak Punya Identitas

“Kalau ada yang positif silahkan diproses sesuai dengan ketentuan,” pintanya. Bagi pegawai yang belum sempat mengikuti tes urine, akan diminta tes susulan di Kantor BNNK Bontang.

JARING 12 PEGAWAI
Hingga saat ini, sudah ada 12 pegawai yang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Rinciannya, sepuluh tenaga honorer, dan dua oPNS. Mereka berasal dari Disdamkartan sebanyak sembilan orang, Dishub satu orang, Satpol PP satu orang, dan Dispopar satu orang.

Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut, mereka yang positif narkoba akan menjalani rehabilitasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk ASN, kata dia, akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan bagi honorer, terancam kontraknya tidak dilanjutkan tahun depan. (bms)

Most Popular