spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tolak RUU Penyiaran, Sejumlah Jurnalis dan Pegiat Medsos di Bontang Gelar Aksi Damai

BONTANG – Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, sejumlah jurnalis dan pegiat Media Sosial (Medsos) di Kota Bontang melakukan aksi, yang berlangsung di Jalan R Suprapto, lebih tepatnya di Simpang Empat Lampu Merah RS Amalia, Bontang, Senin (27/5/2024) sore.

Gabungan jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kaltim, dan sejumlah pegiat medsos yang ikut tergabung dalam ‘Aliansi Masyarakat Bontang Menolak RUU Penyiaran’ berjalan dengan baik.

Berlangsungnya kegiatan ini dalam penjagaan dua kompi dari anggota kepolisian, di sana mereka membentangkan spanduk, berbagai poster dan menyampaikan orasi terkait penolakan RUU Penyiaran. Selain itu, mereka juga membagikan 5 poin pernyataan sikap jurnalis Bontang terkait beleid ini kepada pengguna jalan.

Ketua PWI Kota Bontang, Suriadi Said dalam orasinya mengatakan, aksi ini digelar lantaran jurnalis dan pegiat media menilai RUU Penyiaran ini bermasalah. Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, menyensor pemberitaan kritis, membuat kewenangan Dewan Pers dan KPI tumpang tindih, dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga.

Baca Juga:  Tipu Agen BRI Link di Bontang, Tiga Pelaku Asal Lampung Dibekuk Polisi

“Kami menolak berbagai upaya pembungkaman dan penyensoran yang dilakukan pemerintah,” katanya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, MPO AJI Samarinda, Kartika Anwar menegaskan, bila RUU ini disahkan, maka demokrasi Indonesia makin terperosok dalam kegelapan. Jurnalis tak bisa dan dibatasi dalam melakukan pemberitaan kritis, sementara di sisi lain, hak publik menerima informasi juga ikut terbatasi.

Kartika sangat menyoroti pasal 50 B ayat 2 yang mengatur tentang larangan isi siaran dan konten siaran. Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Bukan hanya jurnalis yang dibatasi, bahkan kebebasan berekspresi warga pun ingin dikebiri negara. Kita tegas menolak RUU ini,” tegasnya.

Sehingga secara bersama-sama peserta aksi menyampaikan 5 poin pernyataan sikap terkait RUU Penyiaran. Pertama menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil. Kedua mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran.

Selanjutnya yang ketiga menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran. Keempat menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran, dan yang terakhir membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang. (*)

Baca Juga:  Isu Tanah Wakaf Kembali Mencuat, Begini Tanggapan PDM

Editor: Yusva Alam

Most Popular