BONTANG – Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, menyampaikan pandangan umum Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2024, Sabtu (3/7/24).
Wakil Ketua Fraksi PKB, PPP dan PDI Perjuangan, Maming menyampaikan terdapat tiga masukan yang akan dipertimbangkan atas Nota Keuangan yang telah direncanakan dalam pendapatan daerah perubahan APBD tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 2,7 Triliun.
Pertama, mekanisme penyusunan APBD dan Perubahan APBD hendaknya dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sehingga realisasi program pemerintah dapat terlaksana secara maksimal dan pelayanan terhadap masyarakat dapat terealisasi secara optimal.
“Diharapkan ke depannya pengoptimalan ini dapat terealisasikan,” jelasnya.
Kedua, pemerintah agar dalam penyusunan APBD Perubahan ini sejalan dengan APBD murni karena jangan sampai dikemudian hari terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Terakhir, kami meminta kepada pemerintah agar dapat membuka lapangan pekerjaan dalam rangka untuk menanggulangi pertumbuhan pengangguran di Kota Bontang. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam