BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan sosialisasi terkait peran disabilitas dalam pemilihan serentak 2024, Kamis (8/8/24) di Cafe Gading Asmara.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa komunitas disabilitas. Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mewakili seluruh penyandang, melakukan penandatangan nota kesepahaman antara Bawaslu Kota Bontang dengan PPDI Kota Bontang.
Ketua PPDI Kota Bontang, Ma’ruf menyampaikan harapannya kepada bawaslu, agar mereka dapat selalu terlibat dalam kegiatan-kegiatan bawaslu lainnya. Hal ini membuktikan bahwa bawaslu sangat memperhatikan komunitas tersebut.
“Terima kasih bawaslu selalu melibatkan kami dalam kegiatan seperti,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan, bahwa pemilu merupakan hajat seluruh warga negara di seluruh Indonesia dengan persyaratan yang sudah diatur oleh Undang-undang. Ia juga berharap PPID aktif dalam masalah pemilu ini, tidak hanya partisipatif tapi bisa menjadi salah satu penyelenggara pemilu.
“Bahkan dalam hal ini, di mata negara kita semua diperlakukan sama,” katanya.
Narasumber, Rani Megawati Kordiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan data pemilihan disabilitas di Kota Bontang.
Di Kecamatan Bontang Utara disabilitas fisik sebanyak 93 orang, disabilitas intelektual 26 orang, mental 44 orang, sensorik wicara 69 orang, sensorik rungu 9 orang, dan sensorik netra 48 orang.
Kemudian Kecamatan Bontang selatan disabilitas fisik sebanyak 111 orang, disabilitas Intelektual 14 orang, mental 42 orang, sensorik wicara 57 orang, sensorik rungu 10 orang, dan sensorik netra 34 orang.
Terakhir di Kecamatan Bontang Barat disabilitas fisik sebanyak 41orang, disabilitas intelektual 14 orang, mental 8 orang, sensorik wicara 22 orang, sensorik rungu 9 orang, dan sensorik netra 16 orang.
Para penyandang juga diberikan hak-hak dan aksesibilitas fisik secara khusus, selain itu terdapat langkah-langkah mendukung peran disabilitas dalam pemilu seperti sosialisasi dan edukasi, penyediaan fasilitas ramah disabilitas, kerjasama dengan organisasi disabilitas, pelatihan petugas pemilu, dan penggunaan teknologi.
Diharapkan nantinya dapat mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang inklusif, harus memperhatikan partisipasi kelompok disabilitas adalah bagian penting dalam demokrasi yang inklusi.
Penyelenggara pemilu dan pilkada harus memiliki kepekaan dan hak politik penyandang disabilitas, kemudian penyelenggara pemilu dan pilkada memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam kepemiluan.
Untuk itu, penyediaan Fasilitas Ramah Disabilitas guna memastikan TPS dan semua fasilitas terkait pemilu dapat diakses oleh penyandang disabilitas
Ditambahkan dari PPDI Bontang, bahwa keterlibatan disabilitas dalam penyelenggara pemilu harus jelas dan terperinci, agar mereka bisa mendaftar ketika telah mengetahui persyaratan pasti sebagai penyelenggara.
Kemudian, beberapa TPS nantinya harus memperhatikan kebutuhan disabilitas, apalagi handphone dilarang dalam pencoblosan, padahal banyak disabilitas yang bergantung pada handphone untuk kebutuhan membaca atau lainnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam