Divonis 12 Tahun, Oknum Pimpinan Ponpes Terbukti Bersalah Atas Kasus Pelecehan Seksual

BONTANG – Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada FM, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bontang Selatan, setelah terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual yang ia lakukan kepada seorang santriwati.

Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik mengatakan, keputusan tersebut diambil pada 20 Agustus 2024 dalam persidangan. FM juga dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.

Sebelumnya FM sempat dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Namun, saat putusan akhir persidangan, hukuman terdakwa ditingkatkan menjadi 12 tahun penjara.

“Untuk nominal denda masih sama. Tapi kalau FM tidak mampu membayar, maka diganti dengan menambah enam bulan masa tahanan,” terangnya.

Pengadilan juga telah memberikan waktu tujuh hari, agar terdakwa bisa mengajukan banding, namun hingga saat ini, pihak kuasa hukum FM masih belum menyatakan banding. Sehingga kasus ini dinyatakan selesai di pengadilan.

Sebelumnya, kasus pelecehan yang dilakukan oleh FM telah ditangani oleh Polres Bontang sejak November 2023 lalu. Kasus tersebut terungkap setelah korban berani mengadukan perbuatan asusila yang dialaminya kepada kakaknya.

Baca Juga:  Basri Bantah Isu Kampanye di Program Jargas Gratis

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.