spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

125.220 Batang Rokok dan 287,52 Liter Minuman Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

BONTANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kota Bontang melangsungkan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut merupakan hasil dari penindakan KPPBC TMP C Bontang. Pemusnahan ini dilaksanakan, Kamis (26/9/24).

Kepala KPPBC TMP C Bontang, Tri Haryono Suhud mengatakan, pengumpulan BMN ini dapat tercapai berkat kolaborasi bersama antar kantor bea dan cukai dengan seluruh stakeholder dan jajaran forkopimda. Peran aktif masyarakat juga sangatlah membantu.

“Peran aktif masyarakat yang memberikan informasi juga sangat kami apresiasi,” katanya.

Pemusnahan ini merupakan tanggung jawab sebagai wujud transparasi dari bukti yang didapatkan, yakni berupa barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Bontang. Barang yang akan ditetapkan ini sudah mendapatkan ketetapan dari menteri keuangan dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.

Capaian dan kinerja pengawasan Bea Cukai Bontang selama satu tahun, mulai dari Agustus 2023 sampai dengan Agustus 2024 dalam penegakan hukum atas Barang Kena Cukai (BKC) illegal dan juga untuk Bea Cukai Bontang dalam proses meraih predikat WBBM 2024.

Baca Juga:   Tingkatkan Komitmen Atasi Stunting, Pupuk Kaltim Mulai Program PEDALGAS di Kelurahan Guntung

Adapun rincian barang-barang yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan kali ini adalah 125.220 batang rokok ilegal dan 287,52 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Barang yang dimusnahkan total nilai perkiraan barang sejumlah Rp 201.541.568,00 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 151.304.985,00 serta telah berkontribusi untuk penerimaan ke kas negara melalui sanksi administrasi yang terdiri atas Ultimum Remedium dan STCK (NPPBKC) sejumlah Rp 88.575.000,00.

“Pemusnahan ini bertujuan menghilangkan fungsi utama barang, agar tidak bisa dimanfaatkan oleh siapapun. Barang yang menjadi milik negara dapat dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, serta tidak mempunyai nilai ekonomis,” terang Tri.

Kepala KPKNL Bontang, Harist Syafiuddin mengucapkan apresiasi kepada Bea Cukai bersama degan aparat penegak hukum di Kota Bontang, atas dedikasi dan penindakan barang-barang yang ilegal sehingga dapat menjaga kestabilan perekonomian masyarakat.

“Saya yakin mengumpulkan ini tidak hanya sehari dua hari, pasti bekerja siang dan malam, terima kasih atas apresiasi,” katanya.

Pjs Wali Kota Bontang, melalui Asisten II Lukman, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut sudah selayaknya dihancurkan agar tidak dimanfaatkan maupun diedarkan.

Baca Juga:   30 Atlet Ikuti Fornas di Palembang, Wali Kota Optimistis Jadi Juara

“Semoga sinergitas ini dapat terjalin dengan baik, agar kita dapat melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang beredar,” terangnya.

penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular