Sita Sabu 12,37 Gram, Polisi Amankan Dua Pengedar di Loktuan

BONTANG – Unit Intel Polsek Bontang Utara, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (9/11/2024) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito mengatakan, bahwa adanya informasi yang masuk dari masyarakat, jika di Jalan RE. Martadinata, RT.26, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, terdapat aktivitas yang mencurigakan.

Sehingga polisi langsung melakukan pengintaian, dan juga penangkapan kepada tersangka berinisial RDS (27), yang dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu, dan sejumlah barang bukti.

“Kami langsung geledah, dan ditemukan sebanyak 7 poket sabu,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, sabu seberat 11,54 gram, satu timbangan, satu alat hisap sabu, satu tas berwarna hitam, satu unit handphone merek Infinix Hot 40 Pro, tiga pipet, satu korek gas, 23 plastik klip, serta uang tunai sejumlah Rp 9,533 juta.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RS (25), yang telah kedapatan membawa plastik kecil berisikan sabu seberat 0,83 gram.

Baca Juga:  Musrenbang Kecamatan Bontang Barat Didominasi Perbaikan Drainase

“Barang buktinya berupa handphone, dan jumlah total sabu secara keseluruhan 12,37 gram,” paparnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.