spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemangkasan Jalan Depan RSUD, 2 Warga Terdampak Tidak Setujui Pembebasan Lahan

BONTANG – Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) kembali dilaksanakan untuk kedua kalinya. Kali ini membahas hasil survei dan pengukuran lahan seluruh warga terdampak rencana proyek penurunan jalan di depan RSUD Taman Husada, Senin (23/12/24) di BPU Kecamatan Bontang Barat.

Uja, Tim Leader Kosultan PT Andeskaraya mengatakan, pertemuan kedua ini merupakan pengecekan ulang terkait kegiatan tim lapangan selama dua minggu terakhir. Yakni kegiatan survei dan pengukuran dalam hal untuk bidang-bidang tanah milik masyarakat yang terkena dampak rencana pembangunan downgrade jalan.

Kemudian, juga dilakukan kegiatan pengukuran bangunan-bangunan dengan berbagai macam fungsi seperti dalam bentuk rumah tinggal, ruko, workshop, gudang, kandang dan sebagainya.

“Hasil pengukuran itu masuk dalam tabel untuk pihak yang terdampak,” jelasnya.

Pengukuran-pengukuran tersebut menjadi hasil yang dituangkan di dalam daftar tabel pihak yang terdapat baik dalam bentuk tanah, bangunan, taman, tumbuhan dan objek-objek yang lainnya dan sudah sesuai serta disepakati bersama.

“Kan bisa jadi kita melakukan tarik meteran bersama, jadi kalau ada kesalahan atau perbedaan persepsi bisa langsung diberitahukan,” terangnya.

Baca Juga:  Kadiskop UKMP Minta Bukti Pungli, Pemindahan Pedagang Pasar Taman Citra Loktuan Berlanjut

Misalnya ia menyebutkan terhadap ukuran-ukuran baik yang sifatnya dalam bentuk luasan ukuran-ukuran lain sebagainya dapat dicek ulang bersama-sama Itu, jangan sampai nanti merugikan diri sendiri. Contoh, ukuran tanahnya 5 x10 berarti ternyata ada kesalahan dari tim lapangan dalam hal penulisan, hal tersebut perlu koreksi.

“Karena dengan tambahan, misal ada bangunan dengan IMB itu dapat menambah nilai bangunan itu sendiri,” katanya

Ia juga mengingatkan kembali untuk melengkapi berkas-berkas, baik dalam bentuk identitas seperti KTP atau kartu keluarga bahkan surat-surat pernyataan, kuitansi dan sebagainya.

Ia ingin pemerintah tetap mengedepankan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi. Untuk masyarakat yang merasa keberatan terhadap rencana pembangunan, ia meminta untuk tetap diukur saja sehingga secara objektif bidang tanah atau bangunan tersebut tetap dapat diidentifikasi secara akurat.

“Berkaitan dengan alasan dan hal-hal apa yang menjadi faktor-faktor keberatannya Bapak Ibu kita bisa lakukan mediasi, mediasi ini kan kita masih bisa tempuh dengan musyawarah atau kesepakatan melalui pihak RT pihak kelurahan ataupun instansi,” tuturnya.

Baca Juga:  Kasus DBD Capai 161 Kasus, PMI Bontang Sering Terkendala Dapatkan Trombosit

Sehingga diharapkan dapat memberikan jalan keluar untuk solusi bersama, dalam rangka pembangunan atau kepentingan umum

Sementara itu, Camat Bontang Barat, Ida mengatakan, bahwa tanjakan yang berada di depan RSUD Taman Husada dapat menjadi jalanan yang nyaman bagi pengguna jalan. Ia menyatakan bahwa ini adalah bentuk perhatian pemerintah provinsi terhadap Kota Bontang dan untuk manfaatnya nanti dapat berdampak lebih banyak. Tidak hanya kepada masyarakat Bontang tetapi juga seluruh pengguna jalan yang menggunakan jalan tersebut.

“Saya berharap bapak ibu tidak mementingkan diri sendiri, tetapi kita juga harus melihat dampak baik dari pemangkasan jalan ini ke depannya,” tukasnya.

Sekretaris Dinas PUPR, Agung Santoso menyampaikan, dari 33 orang yang terdampak, 2 di antaranya tidak setuju, ia berharap dalam pertemuan tersebut agar bisa diberikan pemaparan dibalik alasan mereka tidak menyetujui pembebasan lahan tersebut.

“Mudahan ada solusi ataupun tindak lanjut karena dalam kesepakatan ini tidak ada yang kami spesialkan, semuanya kami perlakukan sepeti aturan yang berlaku,” tutupnya.

Baca Juga:  Temu Raya Alumni Kartu Prakerja Meriah

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular