spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tapal Batas Sidrap, Pemkot-DPRD Tunggu Putusan Mendagri

BONTANG – Pemkot bersama DPRD Bontang masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut berkaitan dengan surat yang dikirimkan Gubernur Kaltim sejak 26 Oktober 2021 lalu, perihal permintaan revisi Peraturan Mendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah atau tapal batas Bontang dengan Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Gubernur masih menyepakati keputusan bahwa Sidrap berpindah menjadi bagian dari wilayah Bontang,” kata Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris.

Kendati begitu, politisi Gerindra ini menyebut, akan ada potensi munculnya gugatan. Mengingat sebelumnya Kutim pernah menolak. Di sisi lain, apabila hasil putusan Kemendagri berpihak pada Kutim, tentu Pemkot Bontang harus menyiapkan langkah hukum berikutnya. “Ini untuk antisipasi. Makanya diadakan rapat. Sambil menunggu hasil putusan Kemendagri,” katanya.

(Sekda) Bontang, Aji Erlynawati

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati. Menurutnya, apa yang disampaikan Agus Haris turut didukung. Persiapan mengenai langkah-langkah kajian, hingga komunikasi dengan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim perlu disusun. “Masyarakat Sidrap adalah warga Bontang yang harus dilayani. Tetapi karena ada masalah ini sehingga pelayanan yang diberikan belum bisa maksimal,” ujarnya. (bms)

Baca Juga:  Pemkot Mutasi 17 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

Most Popular