spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Program Makan Bergizi Gratis Belum Dilaksanakan di Bontang

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang belum menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin menyatakan, bahwa mereka tinggal menunggu arahan dari pusat yakni Badan Gizi Nasional (BGN), setelah itu barulah pihaknya dapat melaksanakan kegiatan tersebut.

“Meskipun belum dimulai, kami sudah menerima petunjuk teknis (juknis) terkait penerapannya ke depan,” terangnya, Rabu (8/1/2025).

Dalam juknis dijelaskan, program makan bergizi gratis ini menjadi tanggung jawab BGN dan pemerintah daerah nantinya hanya akan memfasilitasi.

Adapun kelompok sasaran berdasarkan Perpres nomor 83 tahun 2024 terbagi menjadi dua, yakni peserta didik seperti Pendidikan anak usia dini (Siswa TK/PAUD/RA), Pendidikan dasar (Siswa SD/MI), Pendidikan menengah di lingkungan Pendidikan umum (Siswa SMP/MTs dan SMA/MA), Pendidikan kejuruan (Siswa SMK), Pendidikan keagamaan (Siswa Sekolah Keagamaan Lainnya), Pendidikan khusus (SLB), Pendidikan layanan khusus), dan Pendidikan pesantren (santri).

Adapun Non Peserta Didik yang juga menjadi target, yakni Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak Balita.

Baca Juga:  Polres Bontang Amankan Pelaku Perkelahian di Video Viral

“Untuk perkiraan kapan akan dilaksanakan kami juga masih mengambang, dan kemarin simulasi di Kaltim baru dilakukan di Samarinda saja,” tambahnya.

Dalam juknis juga disebutkan beberapa model pengelolaan Satuan Pelayanan Makanan Bergizi (SP-MB) yang akan disesuaikan dengan daerah pelaksanaan yakni:
1. Model swakelola BGN
a. Tanah menjadi asset milik BGN
Bangunan SP-MB menjadi milik BGN
b. Pengelolaan pemberian makanan menjadi tanggung jawab dan wewenang BGN
c. Pekerja di SP-MB:
– Pegawai BGN 3 orang
– Relawan maksimum 47 orang

2. Model Kerjasama Institusi/KL lainnya
a. Tanah adalah asset atau milik Institusi
b. Bangunan SP-MB menjadi milik Institusi
c. Pengelolaan pemberian makanan menjadi tanggung jawab dan wewenang BGN
d. Pekerja di SP-MB:
– Pegawai BGN 3 orang
– Relawan maksimum 47 orang

3. Model Kerjasama Pihak Ketiga
a. Tanah adalah asset atau milik Pihak Ketiga
b. Bangunan SP-MB menjadi milik Pihak Ketiga.
c. Pengelolaan pemberian makanan menjadi tanggung jawab dan wewenang BGN
d. Pekerja di SP-MB:
– Pegawai BGN 3 orang
– Relawan maksimum 47 orang

Baca Juga:  Pengecekan Barang Titipan Besuk Tahanan

4. Di Wilayah 3T
SP-MB bisa dibangun dengan Model 1 atau 2 atau 3, sesuai peluang yang memungkinkan < 3000 penerima manfaat Satuan Pelayanan bisa di sekolah/rumah masyarakat sekitar, jika letaknya sangat terpencil Supervisi pengelolaan MBG oleh Tim BGN Standar pengelolaan sama dgn di SP-MB lain, terutama kebersihan & keamanan pangan.

5. Hybrid
– Model Satuan Pelayanan untuk sekolah-sekolah yang sudah mempunyai dapur sendiri
– Satuan Pelayanan sudah diverifikasi Tim BGN dan dinyatakan laik Kesehatan oleh Sudin Kesehatan setempat
– Satuan Pelayanan Hybrid akan melayani seluruh siswa yang terdaftar di sekolah tersebut
– BGN akan mendukung pembiayaan maksimum Rp 15.000,-/siswa
– Supervisi pengelolaan MBG dilakukan oleh Tim BGN

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular