BONTANG – Retribusi daerah khususnya dalam hal retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum diperkirakan minus 40 persen dari target yang telah ditentukan pada tahun 2024.
Adapun target pada tahun 2024 yakni sebesar Rp 300 juta, namun berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya didapatkan sebesar Rp 84.1 juta.
Dikonfirmasi oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Jainuddin, berdasarkan perhitungan pihaknya, total anggaran yang berhasil mereka himpun juga tidak jauh berbeda, “Kalau di kami sekitar Rp 98 jutaan, target kami cukup tinggi, kami juga tidak sanggup sebenarnya,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Dishub sendiri memiliki 9 titik yang mereka himpun di Kota Bontang. Namun hanya di wilayah TPI Tanjung Limau dan parkiran Bontang Kuala saja yang paling jelas pembinaannya.
Masih banyak hal yang menjadi kendala untuk pemenuhan target tersebut, seperti masih minimnya akses sarana dan prasarana yang harus direalisasikan, dan masih banyak masyarakat yang harus diberikan sosialisasikan terkait hal tersebut.
“Kebanyakan masyarakat tidak paham, bahwa parkir di tepi jalan juga terdapat retribusi yang harus diberikan,” jelasnya.
Adapun penambahan kantong parkir sendiri masih belum dapat mereka tambah, melihat banyak masyarakat banyak yang masih tidak paham dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Kemungkinan tahun ini kita pelan-pelan akan membenahi Perda yang ada, sambil selanjutnya memberikan rambu-rambu hingga sosialisasi terkait aturan parkir pinggir jalan umum tersebut,” tambahnya.
Jainuddin menjelaskan, masih banyak oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab mengambil retribusi parkir untuk pribadi, sehingga pelan-pelan harus benahi, serta kurangnya pengawasan di lapangan.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam