spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Diteken, Berdampak Positif terhadap Layanan Kepegawaian

BONTANG – Era digitalisasi layanan kepegawaian saat ini menuntut data kepegawaian yang solid dan akurat. Hal ini sangatlah beralasan, mengingat baik tidaknya ketersediaan/keterisian data pegawai akan diproses oleh sistem aplikasi layanan (dalam hal ini Sistem Informasi ASN) yang rigid dan algoritmik, sehingga akan sangat mempengaruhi kualitas layanan kepegawaian yang diterima oleh setiap ASN.

Berpegang pada hal tersebut, selama dua tahun terakhir, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) melalui kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang, melaksanakan kerjasama pemanfaatan data kependudukan.

Pada tahun ini kerjasama tersebut kembali dilanjutkan. Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bontang, Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan diteken kedua belah pihak, pada Hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil ini, BKPSDM hadir bersama 9 (sembilan) perangkat daerah lain, yang juga melangsungkan kerjasama pemanfaatan data pada Tahun 2025.

“Melalui pemanfaatan data ini, rekan-rekan perangkat daerah pemegang hak akses dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas fungsi masing masing, khususnya verifikasi dan rekonsiliasi data yang berhubungan dengan data yang dikerjasamakan,“ ucap Budiman, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bontang, saat membuka kegiatan penandatangan PKS.

Baca Juga:  Sekda Bontang Beri Ceramah,Kepemimpinan Berintegritas dengan Nilai Pancasila Jadi Kunci Sukses ASN

Budiman juga menyebut bahwa jenis data yang dapat diakses meliputi: Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis pekerjaan, dan alamat penduduk melalui metode web portal.

Turut mengikuti proses penandatanganan naskah PKS, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Penghargaan Dokinfo dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM, Arif Supriyadi menuturkan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.1.2/11717/Dukcapil tanggal 26 Agustus 2024 Hal Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Melalui surat tersebut, BKPSDM Kota Bontang kembali dipercaya oleh Kemendagri untuk dapat melanjutkan proses kerjasama.“BKPSDM harus menyampaikan data balikan berupa nomor induk pegawai, nomor surat keterangan mutasi dan nomor izin perceraian pegawai yang data kependudukannya telah diakses oleh BKPSDM berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini,” sebut Arif mengungkap salah satu kewajiban BKPSDM dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Selain kewajiban tersebut, Arif juga mengungkap bahwa, sebagai salah satu pemegang hak akses, BKPSDM juga diharuskan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data, serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan apalagi memberikan datanya kepada pihak lain.

Baca Juga:  Kapolda Kaltim Beri Penghargaan kepada Pemkot Bontang atas Kerjasama Pemetaan Potensi ASN

Arif mengurai bahwa Pihak Dukcapil telah menyiapkan strategi jitu, dalam hal ini admin yang ditunjuk dari tiap perangkat daerah untuk mengakses data akan diberi akun khusus, yang sifatnya sangat rahasia dan terbatas.

Melalui strategi ini, sebut Arif, Rekan-rekan ASN tidak perlu khawatir terjadinya kebocoran atas data penduduk yang dikerjasamakan. (adv/rls)

Editor: Yusva Alam

Most Popular