spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Soroti Kontribusi Plasa Taman dan Pemanfaatan 11 Rumah Dinas

BONTANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 12 aset milik Pemkot Bontang, yaitu pemanfaatan 11 rumah dinas dan Plasa Taman yang dikelola PT Intigriya Prima Sakti (IPS).

Hal ini terungkap saat rapat Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bontang, yang dihadiri Wali Kota Bontang di Gedung DPRD Bontang, Selasa (22/02/2022).

“Belasan bangunan itu memang harus dievaluasi ulang. Kekompakan bekerja tim arsip di tiap OPD harus maksimal. Terutama tata kelolanya. Apalagi sudah jadi perhatian KPK,” tegas Basri Rase

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bontang, Enik Purwanti mengatakan sudah seharusnya aset milik Pemkot memiliki kontribusi ke daerah, salah satunya Plasa Taman atau Plasa Ramayana. “Nah, aset milik pemerintah harus mempunyai kontribusi ke daerah, sehingga regulasi yang berlaku pun berubah dinamis,” ungkapnya.

Diakuinya, ketika dibangun Plasa Taman, belum ada regulasi yang mengatur. Tapi sekarang sedang proses pembuatan adendum atau perjanjian kerjasama yang baru. Begitu juga rumah-rumah dinas patut diperjelas peruntukkannya, meski sebelumnya digunakan pejabat yang masih aktif. “Kami akan rapatkan kembali ini, seperti apa tindak lanjutnya. Jadi bangunannya akan digunakan untuk apa ke depan itu wajib diperjelas,” tegas Enik.

Baca Juga:  Pimpin Apel Hari Santri, Wawali Apresiasi Pesantren Cegah Pandemi Covid-19

Sebelumnya, review perjanjian Gedung Plasa Taman Ramayana masih dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).  Review perjanjian kerja sama Pemkot dan PT ITS selaku pengelola Ramayana menggunakan skema Building Operation Transfer (BOT)  atau Bangun Serah Guna dalam jangka waktu 25 tahun.

Adendum kerja sama dengan mekanisme BOT ini juga sudah menjadi temuan BPK sejak tahun 2016, karena tidak adanya kontribusi tahunan.  Jika perjanjian kerja sama selesai hingga 25 tahun, maka bangunan tersebut menjadi milik Pemkot kembali.  Namun jika PT ITS ingin melanjutkan kerja sama, maka harus ditinjau ulang hasil evaluasi selama 25 tahun yang tak lama lagi berakhir. (ahr/red)

Most Popular