BONTANG – Pihak keluarga warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang yang meninggal beberapa waktu lalu menyatakan, bersedia dilakukan otopsi untuk mengungkap kasus adanya dugaan penganiayaan yang menewaskan D (25) beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum, Bahtiar mengatakan, pihak keluarga bersedia jika otopsi harus dilakukan. Katanya surat pernyataan penolakan otopsi yang telah ditandatangani, dapat diacabut oleh pihak keluarga jika untuk kepentingan pengungkapan kasus tersebut.
“Suatu saat jika diperlukan otopsi untuk pembuktian, bisa dilakukan. Bahkan kalau harus menggali makam anak,” katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga sempat menandatangani surat pernyataan penolakan otopsi. Namun, saat itu keluarga masih dalam kondisi berkabung dan syok menerima kabar kematian D dari pihak lapas.
“Sesuai prosedur, otopsi akan memakan waktu lama, makanya keluarga memilih memakamkan jenazah tersebut,” tambahnya.
Ia menjelaskan, jika ingin mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, visum saja tidak cukup. Pemeriksaan harus diperkuat dengan otopsi oleh dokter forensik untuk mengetahui penyebab kematian lebih mendalam.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pembuktian secara materiil, yang harus dibarengi dengan kebenaran formil.
“Mau tidak mau, pihak keluarga harus melakukan otopsi tersebut,” tutupnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam