Penyidikan Dugaan Penganiayaan Warga Lapas Berlanjut, 17 Orang dan CCTV Diperiksa

BONTANG – Proses penyidikan masih berlangsung atas dugaan penganiayaan warga binaan lapas llA, sebanyak 17 orang diperiksa beserta dengan CCTV lapas.

Pihak kepolisian menyebutkan, otopsi dapat dilakukan jika pihak keluarga kembali membuat surat pernyataan untuk menggugurkan surat penolakan yang sebelumnya mereka layangkan untuk penolakan otopsi.

Dikarenakan beberapa waktu lalu, melalui kuasa hukum, pihak keluarga bersedia melakukan otopsi untuk keperluan pengungkapan kasus kejanggalan kematian anaknya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kota Bontang Alex Frestian Lumban Tobing Melalui Kasat Reskim AKP Hari Supranoto mengatakan, keperluan otopsi dapat dilakukan jika hal tersebut diperlukan dalam proses penyidikan untuk kebutuhan forensik ataupun hal yang berkaitan medis almarhum.

Namun hal tersebut dapat dilakukan, jika keluarga membuat surat pernyataan baru, dengan keterangan mau melakukan proses tersebut.

“Nanti kalaupun mau dicabut keluarga perlu membuat ulang pernyataan,” terangnya, Selasa (18/03/2025).

Saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang, ia tak menyebutkan secara spesifik orang tersebut, hanya saja mereka adalah petugas lapas, warga binaan kemudian pihak keluarga sebagai pelapor.

Baca Juga:  Trek Ujian Praktik SIM Sudah Aktif, Peserta Boleh Coba Sebelum Tes

CCTV didalam lapas pun telah diperiksa, saat ini pihaknya sedang melengkapi pengumpulan bukti yang dibutuhkan, “Kalau lengkap bisa jadi akan naik ke sidik. kita lengkapi dulu,” katanya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.