spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Transparan! Kepala DLH Bontang Blokir Nomor Wartawan Saat Ingin Dikonfirmasi Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah

BONTANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo dianggap menolak memberikan keterangan kepada wartawan, terkait hasil uji laboratorium pencemaran limbah yang diduga berasal dari PT Energi Unggul Persada (EUP).

Penolakan tersebut lantaran memblokir nomor telpon salahsatu wartawan, yang berusaha untuk mengkonfirmasi hasil uji lab tersebut.

Tindakan yang dilakukan Heru Triatmojo ini, dinilai tidak hanya menunjukkan sikap anti-transparansi, tetapi juga melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU Pers dengan tegas menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk DLH Bontang, untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, terutama terkait isu lingkungan yang berdampak luas.

Sehingga seluruh jurnalis dan wartawan di Bontang, sangat menyayangkan akan sikap Kepala DLH Bontang itu, lantaran telah memblokir nomor wartawan tersebut, ketika hendak ingin mengkonfirmasi isu krusial seperti pencemaran limbah.

Baca Juga:  Penghuni Tak Berada di Tempat, Si Jago Merah Lahap Sebuah Rumah di Loktuan

“Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi. Jika pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai kinerja pemerintah?” Ucap Herdi, Ketua Forum Jurnalis Bontang (FJB).

Kasus dugaan pencemaran oleh PT EUP bukanlah hal yang dianggap sepele. Terlebih lagi, telah memicu keresahan nelayan dan masyarakat setempat, yang hingga kini masih menanti hasil uji laboratorium dari pihak DLH Bontang.

Akan tetapi, dengan adanya sikap dari Heru yang telah memblokir jurnalis, justru memperkuat kesan bahwa ada upaya untuk mengaburkan fakta atau menghindari dari pertanggungjawaban.

Herdi, mewakili publik menyatakan dengan tegas, bahwa tidak ada alasan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi ini untuk menghindar. Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis juga sebagai cek and balance informasi sebelum disalurkan ke publik. Kejadian ini justru semakin menguatkan indikasi ada sesuatu yang ditutupi.

“Baiknya Kepala DLH Bontang kalau gak mau menjawab atau direpotkan dengan pertanyaan jurnalis, ya mundur saja,” imbuhnya.

Baca Juga:  SPBU Tanjung Laut Bantah Tuduhan Alat Pengisian BBM Tak Sesuai Standar

Maka, FJB menilai tindakan ini mencoreng komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam menerapkan keterbukaan informasi publik. FJB pun mendesak Heru, untuk segera memberikan klarifikasi atas tindakannya, untuk bisa membuka akses informasi terkait hasil uji laboratorium limbah PT EUP.

“Kami juga meminta Wali Kota Bontang, untuk mengevaluasi kinerja Heru yang telah mencederai kepercayaan publik. Jika transparansi terus diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan komitmen DLH Bontang, dalam menjaga lingkungan hidup,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular