BONTANG – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto menanggapi adanya galian C yang terletak di wilayah Segendis RT 11, Kelurahan Bontang Lestari.
Galian C tersebut dikatakan oleh warga merupakan milik PT EUP, dan kini hanya meninggalkan kubangan besar saja.
Bambang menyatakan, berdasarkan tinjauan saat melihat galian C di Kota Bontang beberapa waktu lalu, tidak ada wilayah peruntukan galian C maupun tambang di wilayah Kota Bontang. Hal ini diperkuat belum adanya izin yang diajukan, untuk melakukan izin tambang di wilayah Kota Bontang selama ini ke ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
Ia memahami untuk tambang galian C memang kewenangan pemerintah daerah provinsi. Namun untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diterbitkan oleh pemprov itu tidak lepas dari persetujuan tata ruang dari daerah. Dalam hal ini daerah tingkat 2, yakni Kota Bontang.

Karena hal tersebut merupakan kewenangan daerah terutama di tata ruang dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk itu mereka tidak pernah mengeluarkan apabila tidak ada persetujuan dari Pemerintah Kota Bontang.
“Tidak pernah ada pengajuan izin baik tambang rakyat ataupun tambang galian C, termasuk dugaan galian yang dilakukan PT.EUP. Berarti kan tata ruang Bontang memang terbatas,” ucapnya.
Penegakan tersebut bisa dilakukan oleh daerah secara langsung, mengingat hal tersebut sudah menyalahi aturan tata ruang kota. Jika benar hal itu dilakukan PT.EUP, mereka bisa kena Pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Karena tidak berizin artinya pidana ya,” tuturnya.
Ia menegaskan, selama ini tidak pernah ada pengajuan dari Bontang untuk wilayah izin usaha pertambangan. “Termasuk PT EUP terkait galian C tersebut, jadi memang kita tidak pernah menerbitkan,” tambahnya.
Adapun tinjauan galian C di Kota Bontang beberapa waktu lalu, pihaknya melihat bahwa oknum membuka tambang ilegal tersebut di ruang terbuka hijau yang tidak sesuai dengan tata ruang. Untuk itu pihaknya meminta adanya koreksi terhadap perda tata ruang.
“Artinya kalau memang tidak disetujuin untuk tambang, ya silakan ditegakkan aturannya berdasarkan perdanya begitu. Kalau misalnya perda itu ditegakkan itu kan jelas tambang liar kan,” pungkasnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang juga menjelaskan, seluruh pendapat MBLB tahun 2024 tidak ada yang berasal dari galian C, melainkan murni dari pengerukan pasir laut oleh PT Pupuk Kaltim untuk pembukaan jalur kapal.
“Tahun lalu sekitar Rp 2,4 miliar, tapi itu murni pengerukan pasir laut PT Pupuk Kaltim,” ujarnya, Senin (14/4/2025) lalu.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua RT 12 Segendis, Abdulrahman menjelaskan adanya bekas galian C yang dilakukan pada 2019, dan meninggalkan sisa galian tanpa dilakukan reboisasi. Galian tersebut terletak di antara RT 11 dan 12, Segendis, Bontang Lestari.
“Dulu sempat sampai ke pihak berwajib, tapi hasilnya ya begitulah,” tuturnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam