BONTANG – Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Nelayan Marangkayu, menggeruduk PT Energi Unggul Perkasa (EUP) untuk meminta tuntutan ganti rugi, Rabu (14/5/2025).
Ratusan nelayan tersebut meminta ganti rugi sekitar Rp 48 juta per nelayan, yang dimana akumulasi kerugian tersebut berlangsung selama 30 hari.
“Dengan rata-rata, pendapatan nelayan sebelum ada kejadian seperti ini bisa mendapatkan hingga Rp 1,5 juta setiap melaut,” kata Nina Iskandar, selaku Koordinasi Aksi.
Nina menambahkan, selama kejadian dugaan pencemaran laut yang menyebabkan ribuan ikan mati mendadak, para nelayan yang mencari ikan di wilayah tersebut terus merugi, dengan hasil tangkapan terus menurun.
“Yang jelas selama kejadian itu, nelayan merugi. Makanya kami datang ke sini untuk meminta ganti rugi itu,” ucapnya.
Nina juga menyampaikan bahwa, dari data yang dirinya peroleh, ada sebanyak 185 nelayan yang mengalami kerugian, ditambah dengan hutang mereka (nelayan) yang ada dimana-mana.
Sementara itu, Humas PT EUP, Jayadi mengkonfirmasi jika selama ini dari pihak perusahaan, tidak pernah memberi bantuan berupa uang tunai ke masyarakat.
“Kami belum pernah kasih bantuan berupa uang tunai, kami hanya memberikan bantuan berupa barang sesuai dengan kebutuhan hasil musyawarah sebelumnya,” ungkapnya.
Bantuan dari perusahan yang akan dibagikan menyasar ke 271 nelayan yang telah terdata, dan bakal diberikan bantuan di wilayah Santan dan Bontang Lestari.
“Pembagian bantuan ini, nantinya akan dibagi dengan masing-masing nelayan akan menerima tiga set jaring,” paparnya.
Jayadi ungkapan, bahwa bantuan ini lebih berdampak dalam waktu jangka panjang, dibandingkan dengan mengganti rugi menggunakan uang tunai yang cepat habis.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam