spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang Siap Terapkan Aturan Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Kerja

BONTANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menerbitkan surat edaran yang menghapuskan persyaratan batas usia dalam lowongan kerja. Edaran ini menegaskan bahwa pembatasan usia merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang tidak lagi diperbolehkan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bontang menyatakan akan menindaklanjuti kebijakan ini. Persyaratan ini juga berlaku untuk seluruh badan usaha. Kepala Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bontang menyetujui, bahwa salah satu bentuk diskriminasi itu adalah pembatasan usia.

“Padahal usia produktif itu tidak pernah dibatasi, dimulai dari 15 tahun ke atas,” ujarnya, Senin (2/5/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang dinilai responsif terhadap isu-isu strategis ketenagakerjaan. “Alhamdulillah, Pak Menteri cukup jeli melihat permasalahan ini. Banyak perusahaan yang selama ini mencantumkan batas usia dalam rekrutmen, padahal itu termasuk bentuk diskriminasi menurut konvensi ILO,” tambahnya.

Terkait penerapan serta pengawasan, meskipun pengawasan tenaga kerja berada di bawah kewenangan provinsi, Pemkot Bontang tidak tinggal diam. Pihaknya berencana akan menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan mengeluarkan edaran dari wali kota sebagai bentuk penguatan regulasi di daerah.

Baca Juga:  Sosialisasi Perda Narkotika, Kadir Tappa: Kita Tak Boleh Kalah dengan Narkoba!

“Pengawasan tetap ada. Di tingkat kota biasanya dilakukan melalui deteksi dini. Ini adalah bentuk pengawasan untuk mencegah persoalan hubungan industrial sejak awal,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu pemicu konflik antara pekerja dan perusahaan adalah persyaratan rekrutmen yang diskriminatif.

Adapun Kemnaker menerbitkan surat edaran (SE) Menakar nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, yang diumumkan pada Rabu 28 Mei 2025 lalu di kantor Kemnaker Jakarta.

Dalam pengumuman itu disebutkan, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil inklusif tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular