BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/6/2025).
Rapat Paripurna kali ini, menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2024.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan nota penjelasan Raperda tersebut, dimana pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), di tahun anggaran 2024, dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, bahwa pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3,3 triliun, dengan realisasi mencapai kurang lebih sebesar Rp 3,35 triliun atau setara dengan 101,38 persen.
“Ini pencapaian yang membanggakan, Pemerintah Kota Bontang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi, antara pemerintah dan seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Menurut Neni di dalam pencapaian ini pun, bukan hanya semata-mata dari kinerja perorangan, akan tetapi dukungan semua pihak. Maka dari itu, pemerintah dan semua pihak terkait tetap selalu berkomitmen, untuk menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.
Neni juga menyampaikan, ada tujuh komponen laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
“Maka kami menegaskan, komitmen untuk terus menjaga opini WTP, dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, serta pelayanan publik,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam