Tak Punya SIM dan Ugal-ugalan, Sopir Pikap di Bontang Ditilang Rp1 Juta

BONTANG — Seorang pengemudi mobil pick up berinisial AK (21), warga Masdarling, Kecamatan Bontang Barat, dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Bontang senilai Rp1 juta karena mengemudi tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo, menjelaskan tindakan penilangan dilakukan usai AK kedapatan membawa kendaraan secara ugal-ugalan, dimulai dari wilayah Loktuan hingga Pasar Rawa Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (21/7/2025).

“Kami lakukan penilangan, akibat tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendaranya,” ucap Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo.

Aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh AK nyaris menyebabkan pengendara lain terserempet di jalan. Petugas Satlantas yang sedang bertugas di lapangan berupaya menghentikan laju kendaraan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh AK.

“Akibat tersulut emosi, maka petugas kami yang kebetulan berada di lapangan langsung mengejar sopir pikap. Saat berhenti di Pasar Rawa Indah, petugas langsung memukul kaca mobil menggunakan helm,” paparnya.

Adanya hal tersebut, maka pihak Polres Bontang menyampaikan permohonan maafnya ke masyarakat Kota Bontang terhadap insiden ini terkait hal berlebihan yang telah dilakukan oleh salah satu petugas Satlantas.

Baca Juga:  Pemkot Siapkan Rp 400 Juta Perluas Lahan Parkir Pasar Citra Mas

Sempat muncul spekulasi dari masyarakat bahwa sopir tersebut berkendara dalam pengaruh narkoba atau alkohol, karena terlihat panik dan berkendara secara tidak wajar. Namun, hasil tes urine yang dilakukan terhadap AK menunjukkan negatif dari zat adiktif apapun.

Terlebih lagi dalam kejadian ini, sopir pikap dikira telah melakukan tabrak lari, sehingga mengemudi dengan tidak benar dan ugal-ugalan dijalan raya, dimana hampir membahayakan pengendara lain yang kebetulan melintas.

“Banyak yang mengira kalau dia terpengaruh alkohol, sabu, atau sebagainya. Tetapi saat di tes urin, hasilnya negatif. Kami telah membuktikannya,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.