BONTANG – Penerapan tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Bontang mulai Jumat (1/8/2025). Baru sehari berjalan, kamera ETLE sudah merekam 150 pelanggaran lalu lintas.
Mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sementara itu, pengendara roda dua banyak yang tertangkap kamera karena tidak menggunakan helm atau melanggar lampu lalu lintas.
Kapolres Kota Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menjelaskan surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK.
“Setelah dikonfirmasi, denda bisa dibayar melalui bank yang bekerja sama. Jika tidak ada konfirmasi, STNK akan diblokir,” terangnya.
Menariknya, penerapan ETLE ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung karena dianggap mampu menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan disiplin berkendara. Namun, ada juga yang merasa khawatir tidak bisa langsung mengetahui kesalahan mereka.
“Kalau ada pemberitahuan lewat SMS atau aplikasi mungkin lebih cepat, karena kalau nunggu kurir agak lama,” kata Yadi, salah satu pengendara roda empat di Bontang.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




