Faktor Penyebab Perkawinan Anak Masih Kompleks

BONTANG – Permasalahan pernikahan anak hingga kini masih menjadi perhatian serius. Hal itu menjadi pembahasan dalam sebuah dialog yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bontang terkait penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia anak, Senin (29/9/2025) di Auditorium 3D.

Disampaikan bahwa, faktor penyebab terjadinya perkawinan anak tidak hanya berasal dari kondisi ekonomi. Ada sejumlah aspek lain yang turut memengaruhi dan perlu mendapat perhatian bersama.

Pertama, faktor sosial dan budaya. Tradisi dan kebiasaan di masyarakat kerap menjadi pendorong, sehingga praktik perkawinan anak dianggap wajar meski jelas merugikan anak.

Kedua, faktor pendidikan. Rendahnya literasi, minat baca, serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya menempuh pendidikan membuat anak-anak lebih rentan untuk dinikahkan pada usia muda.

Selain itu, faktor hukum dan kebijakan juga berperan. Regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya mampu menutup celah, sementara perlindungan anak belum maksimal diterapkan di tingkat masyarakat.

Menariknya, pembicara menekankan faktor agama dan interpretasi keagamaan. Menurutnya, pemahaman agama yang tidak kontekstual atau masih cenderung literal, sering dijadikan alasan untuk membenarkan praktik perkawinan anak. Beberapa tokoh agama di tingkat lokal disebut masih memiliki pemahaman yang belum utuh, sehingga aspek perlindungan anak yang sebenarnya terkandung dalam ajaran agama sering terabaikan.

Baca Juga:  Akui Tunjangan Kinerja ASN Terlambat, Najirah: Sabar Saja!

“Pemahaman agama yang belum sempurna, dapat menyebabkan praktik perkawinan anak terus berlangsung dengan dalil agama,” jelas Maghfirudin, salah satu narasumber.

Tak hanya teori, pembicara juga menyinggung adanya kasus nyata yang pernah ditemui di lapangan. Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana faktor sosial maupun agama bisa memengaruhi masyarakat dalam memutuskan perkawinan anak.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.