Kasus Pencurian Solar di TPA, Satu Tenaga PHL Dipecat, Rekannya Bebas

BONTANG – Kasus dugaan pencurian solar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang, berbuntut pemecatan salah seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

AG (48), pekerja di bagian pengomposan, harus kehilangan pekerjaannya setelah terbukti terlibat mengambil solar dari alat berat jenis dozer.

Istrinya, D, menceritakan bahwa suaminya tidak bertindak atas kemauan sendiri. Ia diduga diminta oleh rekannya, seorang operator dozer berinisial B, yang juga berstatus PHL. Bahkan, AG mengaku mendapat tekanan hingga ancaman pemukulan, apabila tidak menuruti perintah rekannya itu.

“Suami saya hanya disuruh, bahkan sering diancam. Akhirnya terpaksa dia ikut, meski sebenarnya takut,” ucapnya, Selasa (30/9/2025).

Dari pengakuan AG, aksi penyedotan solar itu telah berlangsung sekitar dua bulan. Ia hanya berperan membawa jerigen berisi hampir 60 liter solar ke semak-semak. Atas tindakannya, ia mendapat upah Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, sementara rekannya B yang mengambil alih penjualan.

Peristiwa ini terungkap dua minggu lalu, saat pekerja lain menemukan jerigen berisi solar yang disembunyikan. AG akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya yang memberi perintah. Meski begitu, keputusan DLH justru berbeda. AG diberhentikan, sedangkan rekannya hanya menerima surat peringatan dan tetap bekerja.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Instruksikan Ayah Ambil Rapor Anak ke Sekolah

“Kami bingung kenapa hanya suami saya yang dipecat, padahal jelas ada keterlibatan orang lain. Seharusnya adil,” tegas Desi.

Akibat kehilangan pekerjaan, kondisi AG dikabarkan jatuh sakit. Di usia mendekati 50 tahun, ia kesulitan mencari pekerjaan baru, sementara keluarga masih harus menanggung beban utang, biaya kontrakan, dan sekolah anak.

Desi berharap pemerintah memberi kebijakan, agar suaminya bisa kembali bekerja, atau setidaknya memberikan solusi lain.

Saat ini media sedang berupaya mengkonfirmasi kepala DLH terkait sanksi yang dijatuhkan kepada dua pekerja

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.