Lisa Agustin
Aktivis Muslimah
Hujan membawa rahmat. Maknanya adalah hujan sebagai anugerah dan berkah dari Allah SWT yang mendatangkan manfaat bagi kehidupan. Dalam perspektif Islam, hujan dipandang sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT kepada seluruh ciptaan-Nya dan merupakan rezeki yang harus disyukuri serta disikapi dengan doa.
Namun kondisi saat ini, datangnya musim penghujan membuat sebagian masyarakat cemas. Pasalnya jika debit air hujan tinggi, bencana banjir pun tidak bisa dihindarkan. Bahkan sampai terjadi banjir bandang, pohon tumbang, dan tanah longsor.
Pada beberapa waktu yang lalu, guyuran hujan pada tanggal 16 September 2025 di Kota Bontang telah menyebabkan bencana banjir, tanah longsor hingga tumbangnya pepohonan yang menimpa warga. Setidaknya ada 6 kelurahan yang terdampak banjir. (radarbontang.com, 17/9/2025)
Banjir juga menimpa Kota Samarinda saat hujan deras dengan intensitas sedang hingga lebat pada tanggal 19 September 2025. Data dari Info Taruna Samarinda (ITS) mencatat sedikitnya 15 ruas jalan utama tergenang dengan ketinggian air rata-rata 20–40 sentimeter. (sapos.co.id, 19/9/2025)
Penyebab Banjir
Hujan dengan sederet ancaman yang menyertainya baik banjir, longsor, pohon tumbang, bahkan kematian anak hanyut seakan sudah biasa terjadi. Masyarakat dipaksa oleh keadaan supaya menerima bencana ini dengan lapang dada dan menganggap sebagai permasalahan individu. Padahal banjir ini jangan dianggap biasa atau menolerir keadaan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَا دُ فِى الْبَرِّ وَا لْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّا سِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum 30: Ayat 41)
Ayat diatas menerangkan kepada kita bahwa peristiwa bencana yang terjadi di daratan dan lautan merupakan akibat dari perbuatan tangan manusia. Perbuatan tangan manusia ini maknanya segala aktivitas yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Baik yang dilakukan oleh individu, masyarakat atau pun negara.
Penyebab terjadinya banjir ada beberapa faktor, misalnya topografi wilayah, tata ruang wilayah, alih fungsi lahan, kerusakan alam akibat pertambangan dan lain sebagainya. Dari beberapa faktor tersebut yang paling besar dampaknya adalah maraknya alih fungsi lahan sehingga merusak ekosistem alam.
Atas nama investasi dan pembangunan, kebijakan pembangunan tidak lagi berdasarkan AMDAL. Ini mengindikasikan bahwa pembangunan kapitalisme-demokrasi mengabaikan kelestarian lingkungan. Kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada memelihara lingkungan dalam jangka panjang.
Solusi Islam
Hujan dalam Islam merupakan tanda keberkahan dari Allah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَا للّٰهُ الَّذِيْۤ اَرْسَلَ الرِّيٰحَ فَتُثِيْرُ سَحَا بًا فَسُقْنٰهُ اِلٰى بَلَدٍ مَّيِّتٍ فَاَ حْيَيْنَا بِهِ الْاَ رْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۗ كَذٰلِكَ النُّشُوْرُ
“Dan Allah-lah yang mengirimkan angin; lalu (angin itu) menggerakkan awan, maka Kami arahkan awan itu ke suatu negeri yang mati (tandus) lalu dengan hujan itu Kami hidupkan bumi setelah mati (kering). Seperti itulah kebangkitan itu.”
(QS. Fatir 35: Ayat 9)
Ayat diatas menerangkan tentang manfaat hujan bagi alam. Dimana tanah yang tandus menjadi subur saat diguyur hujan. Kemudian berbagai macam tumbuhan hidup dan menjadi sumber pakan bagi hewan-hewan di alam.
Rasulullah Saw bahkan mengajarkan umatnya untuk berdoa ketika hujan, supaya hujan yang turun membawa manfaat bagi seluruh alam. Ketika Islam diterapkan secara keseluruhan dalam kehidupan manusia akan membawa keberkahan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya 21: Ayat 107)
Rasulullah Saw membawa Islam untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta. Panduan dalam Islam, penanganan bencana harus dilakukan secara fundamental, yaitu dengan tindakan preventif dan kuratif.
Pada aspek preventif, Islam memiliki pengaturan sistem kepemilikan. Ada 3 kepemilikan yang dijelaskan dalam Islam. Yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan pribadi.
Hutan merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat. Sistem Islam tidak akan memberikan izin konsesi lahan kepada individu ataupun perusahaan. Dengan demikian akan membuat lingkungan terjaga dari kerusakan.
Tata kelola alam, tata kelola kota dan tata aturan dalam Islam membuat lingkungan terhindar dari bencana. Prioritas pembangunan infrastruktur dalam Islam yaitu mencegah bencana seperti bendungan, kanal, pemecah ombak, tanggul, reboisasi, pemeliharaan daerah aliran sungai dari pendangkalan, relokasi, tata kota yang berbasis pada AMDAL, serta pengaturan memelihara kebersihan lingkungan.
Pada aspek kuratif, andai terjadi musibah maka negara akan sigap sehingga meminimalisir ancaman nyawa. Penguasa akan melakukan langkah berikut:
(1) evakuasi korban secepatnya; (2) membuka akses jalan dan komunikasi dengan para korban; (3) memblokade atau mengalihkan material bencana (seperti air banjir, lahar, dan lain-lain) ke tempat-tempat yang tidak dihuni oleh manusia atau menyalurkannya kepada saluran-saluran yang sudah dipersiapkan sebelumnya. (4) mempersiapkan lokasi-lokasi pengungsian, pembentukan dapur umum dan posko kesehatan, serta pembukaan akses-akses jalan maupun komunikasi untuk memudahkan tim SAR berkomunikasi dan mengevakuasi korban yang masih terjebak oleh bencana.
Negara wajib menjaga tata ruang dan melindungi rakyat dari bencana. Dengan mekanisme syariat, keseimbangan alam terjaga, bencana alam pun dapat dicegah.
Wallahu ‘alam




