spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cara Islam Cegah Kanker Serviks dan Penyakit Kelamin

Lisa Agustin

Pengamat Kebijakan Publik

Dalam pencegahan penyebaran virus Human Papiloma Virus atau disingkat HPV, pemerintah melalui Kemenkes membagikan Vaksinasi HPV secara gratis kepada pelajar perempuan yang duduk di kelas 5 SD. Program ini adalah salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya Kanker Serviks sejak dini.

Bontang, salah satu kota di Kalimantan Timur telah melaksanakan vaksinasi HPV ini dibarengi dengan pemberian imunisasi rotavirus untuk bayi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) di Aula Dispopar, pada hari Selasa, 15/08/23.

Total jumlah pelajar perempuan kelas 5 SD penerima Vaksin HPV itu sebanyak 1300 siswa. Sementara itu, ketersediaan tahap awal di Bontang masih berkisar 670 buah vaksin. (16/08/23, radarbontang.com)

Cara kerja vaksin HPV ini berperan untuk mencegah atau menimbulkan kekebalan atau imunitas tubuh terhadap virus HPV. Sehingga akan membantu meminimalisir penyebaran virus dan kanker serviks.

Serviks dalam bahasa Indonesia disebut dengan leher rahim atau mulut rahim, termasuk salah satu bagian dari sistem reproduksi pada wanita. Penyebaran Virus Human Papiloma (HPV) ini sendiri berawal dari hubungan kontak langsung dengan benda asing yang sudah terpapar virus HPV. Salah satu mekanismenya yaitu melalui hubungan seksual.

Bisa jadi virus ini sudah ada di alat kelamin pria, lalu menularkan ke pasangannya. Atau bisa juga sebaliknya, bahkan bisa menularkan kepada bayi melalui proses lahir saat persalinan normal.

Upaya pencegahan tersebut patut kita apresiasi. Namun sayangnya program ini tidak dibarengi dengan edukasi penerapan Islam secara sempurna dalam mengatur sistem kehidupan publik. Karena akar masalah yang menjadi biang penyebaran virus HPV, termasuk juga virus penyebab penyakit kelamin adalah sistem kehidupan sekularisme yang melahirkan gaya hidup liberal.

Baca Juga:  Desakralisasi Mengintai, Perlakukan Al Quran dengan Mencintai!

Misalnya peraturan tentang sexual consent yang menjadi dasar normalisasi zina, hubungan seksual sesama jenis yang semakin bertambah jumlah pendukungnya, dan berbagai istilah pergaulan bebas yang hari ini adalah perihal yang biasa. Ternyata ini semua dijamin oleh Undang-undang, padahal perilaku bebas ini menjadi pintu gerbang penyebaran virus-virus mematikan yang menyerang reproduksi manusia.

Maka jika pemerintah betul-betul serius mau mencegah, bahkan mau menghilangkan virus HPV ini untuk generasi emas di masa depan, solusinya bukan hanya memberikan vaksinasi untuk anak kelas 5 SD saja. Namun pemerintah juga wajib menerapkan pola dan gaya hidup sehat dengan tata pergaulan sehat. Termasuk juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku zina dan homoseks.

Cara Islam Mencegah Pergaulan Bebas

Ada satu-satunya sistem pemerintahan yang mampu mewujudkan pola dan gaya hidup sehat secara hakiki. Namanya sistem pemerintahan Khilafah. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang berasaskan akidah Islam. Akidah Islam melahirkan seperangkat aturan untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan dirinya sendiri.

Akidah Islam juga memiliki tata pergaulan yang khas, yang sangat berbeda dengan tata pergaulan hari ini. Berikut tata pergaulan yang benar menurut akidah Islam:

Baca Juga:  Di Bontang ASN Dilibatkan PMT dalam Penurunan Stunting, Sebegitu Genting?

Pertama, laki-laki dan perempuan wajib menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri mereka. Allah Taala berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS An-Nur: 30—31).

Kedua, larangan berkhalwat. Yaitu laki-laki dan perempuan non mahram yang berdua-duan di tempat sepi. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang pria tidak boleh berduaan saja dengan seorang wanita tanpa kehadiran mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Ketiga, larangan ikhtilat, yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa kebutuhan yang diperbolehkan oleh syariat. Misalnya nonton ke bioskop, konser musik, mengikuti karnaval dan lain sebagainya.

Keempat, larangan zina dan “hubungan sesama.” Keduanya adalah perbuatan keji dan mungkar. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)

Kelima, penerapan sistem sanksi yang tegas. Sanksi dalam Islam memiliki 2 fungsi. Pertama fungsinya sebagai pencegahan (zawajir), sehingga masyarakat tercegah berbuat kriminal. Kedua fungsinya sebagai penebus dosa (jawabir), sehingga pelaku yang terjerumus dalam kemaksiatan itu langsung dibersihkan dosanya oleh Allah SWT setelah menerima sanksi atas perilakunya tersebut.

Baca Juga:  Perdagangan Manusia Marak Akibat Pengangguran dan Kemiskinan

Allah Taala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).

Begitu pula sanksi bagi pelaku hubungan sesama jenis sebagaimana sabda Nabi saw., “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Dengan pemberlakuan sistem sanksi Islam ini, pelaku seks bebas (zina) atau pelaku homoseksual dapat dicegah dan dibabat habis secara tuntas. Jika perbuatan zina dan perilaku mungkar lainnya dapat dihilangkan, maka penyebaran penyakit menular seksual juga bisa dihilangkan.

Keenam, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pengajaran dan pendidikan generasi harus mengacu pada kurikulum pendidikan Islam. Negara memiliki peran penting mewujudkan generasi yang cerdas akalnya, sehat jiwanya, dan kondusif lingkungannya, yaitu melalui kebijakan yang menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan.

Demikianlah sistem pemerintahan Islam dalam mengatur tata pergaulan rakyatnya. Sepanjang 1.300 tahun Islam memimpin dunia, peradaban yang dibangun adalah peradaban gemilang yang melahirkan generasi yang melegenda dengan predikat umat terbaik sepanjang sejarah. (*)

Most Popular