SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengeluarkan peringatan keras kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai mengabaikan kewajiban transparansi. Sebanyak 11 OPD disorot, lantaran tidak berpartisipasi dalam pengisian kuisioner Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Mahyunadi menegaskan, kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah harga mati dan tidak boleh dicueki.
Dalam Rapat Koordinasi dan PPID Award di Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (2/10/2025), Mahyunadi menyampaikan ultimatum bahwa pemkab akan menindak tegas instansi yang melanggar.
“Saya mau lihat apa alasannya, saya akan lihat yang 11 itu yang mana, nanti akan kami panggil. Setelah ini, tidak boleh lagi terpenuhinya kewajiban-kewajiban mereka dalam keterbukaan informasi publik,” tegas Mahyunadi.
Mahyunadi bahkan membuka kemungkinan, adanya konsekuensi hukum bagi OPD yang mengabaikan keterbukaan informasi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat instansi yang menolak memberikan informasi.
“Itu bisa digugat. Tadi kan ada tuh dijelaskan, apabila ada instansi yang tidak terbuka atau menolak memberikan informasi, silakan digugat,” jelasnya.
Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah daerah akan menerapkan sistem reward and punishment. OPD yang konsisten dan baik dalam melaksanakan keterbukaan informasi, akan mendapat penghargaan, sementara yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas (punishment).
Mantan Ketua DPRD Kutim ini menambahkan, pemkab berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan melalui upaya internal dan eksternal. Salah satunya adalah memaksimalkan sosialisasi hingga ke tingkat desa, agar pelaksanaan PPID berjalan maksimal.
Selain itu, pemkab akan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan kegiatan peningkatan kapasitas lainnya. Hal ini bertujuan agar para pejabat memiliki pemahaman yang kuat dan mampu memaksimalkan pemberian informasi dan dokumentasi kepada publik.
Mahyunadi meminta seluruh OPD menjaga komitmen. Seluruh OPD wajib menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik secara konsisten.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




